Putri Candrawathi saat rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J, Selasa (30/8/2022)..
Sumber :
  • Julio Trisaputra/tvOne

Kejagung Ungkap Rumah Tahanan Putri Candrawathi Dipindahkan ke Salemba

Rabu, 5 Oktober 2022 - 11:03 WIB

Kelima tersangka yang berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap, Polri mempersangkakan dengan Pasal 340 subsider 338 KUHP junto 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Diketahui, Kejaksaan Agung RI akhirnya menyatakan berkas perkara Ferdy Sambo Cs telah masuk tahap P21 atau lengkap terkait berkas perkara pembunuhan berencana Brigadir J.

"Perkara ini kami nyatakan lengkap untuk kasus pembunuhan berencana," ucapnya.

Berkas perkara milik Ferdy Sambo Cs telah dinyatakan lengkap seluruhnya setelah melewati satu kali pengembalian.

Fadil menjelaskan bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap setelah Polri memenuhi persyaratan dari Jaksa Peneliti.

"Kemudian balik lagi ke kami, jaksa meneliti kelengkapan formil dan materil berkas perkara," kata dia.

Setelah dinyatakan lengkap berkas perkaranya, Kejagung hanya tinggal menunggu penyerahan tersangka dan barang bukti terkait kasus tewasnya Brigadir J. (lpk/nsi)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
06:39
02:56
02:57
01:53
01:21
00:53
Viral