- Muhammad Bagas/tvOne
Rekaman CCTV Disebut Keliru, Hendra Kurniawan Pasrah Turuti Perintah
Jakarta - Terdakwa perkara obstruction of justice atau merintangi penyidikan tewasnya Brigadir J, Hendra Kurniawan, telah usai menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Jaksa penuntut umum (JPU) membacakan dakwaan kepada terdakwa Hendra soal rencana pemusnahan rekaman CCTV di tempat kejadian perkara (TKP) Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Pada tanggal 12 Juli 2022, Hendra Kurniawan menyampaikan kepada Ferdy Sambo di mana dirinya melihat Brigadir J masih hidup dalam rekaman CCTV," kata jaksa di PN Jaksel, Rabu (19/10/2022).
Hendra memeriksa rekaman CCTV yang mana menemukan pernyataan Ferdy Sambo rupanya berbeda dengan data yang terekam.
Pasalnya, dalam rekaman CCTV itu, tampak saat Ferdy Sambo mendatangi Duren Tiga, Jakarta Selatan, Brigadir J masih hidup.
"Sementara itu, pernyataan Ferdy Sambo dia menyebut tak ada di lokasi penembakan saat kejadian. Rekaman CCTV yang disaksikan beberapa anggota kepolisian termasuk Hendra Kurniawan dan Arif Rahman Arifin kemudian disampaikan kepada Ferdy Sambo," jelasnya.
Namun, Ferdy Sambo menjawab dengan “masa sih” menyebutkan video CCTV tersebut keliru.