Brigjen Hendra Kurniawan jalani sidang perdana Obstruction of Justice Kasus Brigadir J.
Sumber :
  • Tim tvOne - Julio Trisaputra

Brigjen Hendra Kurniawan Pasrah dan Menuruti Ferdy Sambo, Rp 300 Juta Untuk Mancing Belum Diganti

Kamis, 20 Oktober 2022 - 06:17 WIB

Mulanya, pada tanggal 13 Juli 2022, Ferdy Sambo memastikan siapa saja yang telah melihat rekaman CCTV tersebut. 

Ferdy Sambo akhirnya mendapat jawaban bahwa yang mengetahui isi rekaman CCTV tersebut adalah Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo dan Ridwan Rhekynellson Soplanit. 

Kemudian dengan wajah tegang dan marah Ferdy Sambo mengatakan, “Berarti kalau ada bocor dari kalian berempat.” 

Selanjutnya, Ferdy Sambo meminta Arif Rachman Arifin untuk menghapus dan memusnahkan file rekaman CCTV tersebut. 

Pada saat tersebut, Arif Rachman Arifin tidak berani untuk menatap mata Ferdy Sambo dan hanya menunduk. 

Melihat sikap Arif, Ferdy Sambo berkata, “kenapa kamu tidak berani natap mata saya? Kamu kan sudah tahu apa yang terjadi dengan mbakmu (re: Putri Candrawathi).” 

Arif yang telah melihat rekaman tersebut mengatakan pernyataan Ferdy Sambo tidak sesuai dengan apa yang dilihatnya di rekaman CCTV tanggal 8 Juli 2022 pukul 16.00-18.00 WIB atau waktu sebelum dan sesudah Brigadir J tewas. 

Dalam kondisi tersebut, Hendra Kurniawan pun akhirnya angkat bicara dengan mengatakan, “Sudah, Rif. Kita percaya saja”.

Brigjen Hendra Kurniawan bersama kelima anggota Polri lainnya telah menjalani sidang perdana Obstruction of Justice dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. (lpk/ree/lsn/kmr)

Berita Terkait :
1 2 3 4
5
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:15
01:19
06:20
02:53
02:49
02:12
Viral