- antara
Pengacara Ferdy Sambo Kekeuh Anggap Dakwaan JPU Tidak Konsisten: Rangkaian Peristiwanya Seperti Apa?
Jakarta - Sidang perdana terdakwa Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Adapun Pengacara Ferdy Sambo kekeuh anggap dakwaan JPU tidak konsisten, Kamis (20/10/2022).
Sidang perdana kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat yang menjerat Ferdy Sambo cs telah berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Pengacara Ferdy Sambo Kekeuh Anggap Dakwaan JPU Tidak Konsisten: Rangkaian Peristiwanya Seperti Apa?
Tim penasihat hukum Ferdy Sambo (FS) dan Putri Candrawathi (PC) tetap menyebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak konsisten dalam menyusun dakwaan terhadap klien mereka.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta Majelis Hakim untuk menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan terdakwa Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo. Keduanya merupakan terdakwa dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Penolakan eksepsi itu kemudian ditanggapi tim penasihat hukum Sambo dan Putri, Arman Hanis. Menurut Arman, tanggapan yang diberikan justru semakin menunjukkan JPU tidak konsisten dalam merunut isi dakwaan.
"Tanggapan itu, tetap jaksa tidak konsisten lah dalam merunut dakwaan yang rangkaian peristiwanya seperti apa, harus diuraikan peristiwanya, harus dijelaskan secara utuh sebenarnya," kata Arman kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 20 Oktober 2022.
Arman menjelaskan, harusnya JPU dapat menyusun dakwaan dengan cermat. Sehingga peran-peran dari para terdakwa dalam perbuatan pidana di kasus Pembunuhan berencana dan obstruction of justice ini bisa terlihat dengan jelas.
"Menurut kami, harusnya dalam dakwaan itu harus disusun secara cermat, jelas. Rangkaian atau urutan peristiwa harus betul-betul dirangkaikan sehingga apa yang menjadi perbuatan pidana yang dilakukan oleh masing-masing terdakwa itu bisa kelihatan perannya masing-masing. Itu menurut pendapat saya," jelas Arman.
Sebelumnya diberitakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah selesai memberikan tanggapan atas nota keberatan atau eksepsi yang diajukan penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J. Dengan begitu, selanjutnya hakim menjadwalkan sidang putusan sela pada pekan depan.