News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Rugikan Negara Rp 11,8 Miliar Kasus Dana Hibah, Ketua KPU Prabumulih Dituntut 10 Tahun Penjara 

Sidang dugaan korupsi dana hibah Pilkada Prabumulih 2024 memasuki tahap krusial. Tiga terdakwa dalam perkara ini dituntut hukuman berat oleh Jaksa Penuntut Umum
Senin, 30 Maret 2026 - 16:13 WIB
Para terdakwa saat mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.
Sumber :
  • tim tvOne/Pebri

Palembang, tvOnenews.com - Sidang dugaan korupsi dana hibah Pilkada Prabumulih 2024 memasuki tahap krusial. Tiga terdakwa dalam perkara ini dituntut hukuman berat oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Tipikor PN Palembang, Senin (30/3/2026).

Ketiga terdakwa tersebut adalah Marta Dinata Ketua KPU Kota Prabumulih periode 2024–2029, Yasrin Abidin Sekretaris KPU dan Syahrul Arifin Pejabat Pembuat Komitmen/PPK.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Masrianti, JPU dari Kejari Prabumulih menegaskan bahwa para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Tipikor.

“Menuntut agar Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Marta Dinata dengan pidana penjara selama 10 tahun, serta denda sebesar Rp800 juta subsider 6 bulan kurungan,” tegas JPU dalam persidangan.

“Selain itu, terdakwa juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp3,91 miliar. Apabila tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun,” tambah JPU.

Untuk dua terdakwa lainnya, JPU menyatakan menuntut terdakwa Yasrin Abidin dan Syahrul Arifin masing-masing dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan, serta denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.

“Keduanya juga dibebankan membayar uang pengganti sekitar Rp3,8 miliar. Jika tidak mampu membayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun 3 bulan,” tutup JPU.

Dalam dakwaan, jaksa membeberkan modus yang digunakan para terdakwa dalam mengelola dana hibah Pilkada sebesar Rp26,38 miliar yang bersumber dari APBD Kota Prabumulih.

Dana yang dicairkan dalam dua tahap (November 2023 dan Mei 2024) itu diduga diselewengkan melalui berbagai cara, antara lain,Mengubah RAB tanpa persetujuan pemerintah daerah, Menjalankan revisi anggaran tanpa prosedur resmi, Menunjuk langsung event organizer tanpa mekanisme lelang, Membiayai kegiatan di luar perencanaan awal,

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Terjadi pembengkakan anggaran, Mengalihkan dana dari kegiatan yang dihapus, Menyusun laporan pertanggungjawaban yang tidak sesuai aturan negara.

Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kota Prabumulih, perbuatan para terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp11,8 miliar. Meski terdapat sisa anggaran (SiLPA) sekitar Rp1,45 miliar yang telah dikembalikan ke kas daerah, jaksa menegaskan bahwa hal tersebut tidak menghapus unsur pidana.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Alibi Bos Percetakan Sekap Karyawan di Jakpus: Tuduh Curi Pelat Besi Senilai Rp230 Juta

Alibi Bos Percetakan Sekap Karyawan di Jakpus: Tuduh Curi Pelat Besi Senilai Rp230 Juta

Polisi mengungkap fakta baru dibalik kasus penyekapan tiga karyawan percetakan berinisial TS (24), MRJ (20), dan AS (19) di Jalan Kalibaru Timur, Bungur, Senen, Jakarta Pusat.
Genjot Pelestarian Benteng Alami Pantura, PAMA Group Tanam 2.000 Bibit Mangrove di Pesisir Semarang

Genjot Pelestarian Benteng Alami Pantura, PAMA Group Tanam 2.000 Bibit Mangrove di Pesisir Semarang

Agenda tanam mangrove ini sekaligus menjadi upaya penyadaran bersama akan pentingnya menjaga ekosistem pantai, khususnya di Pantura Jawa.
Tak Hanya Menjadi Transportasi Menuju Bandara, Layanan Kereta Api Bandara YIA Berbasis PSO Permudah Mobilitas Masyarakat Wates

Tak Hanya Menjadi Transportasi Menuju Bandara, Layanan Kereta Api Bandara YIA Berbasis PSO Permudah Mobilitas Masyarakat Wates

Tak hanya menjadi transportasi bagi penumpang pesawat yang berangkat maupun tiba di Yogyakarta International AIrport (YIA), keberadaan Kereta Api (KA) Bandara juga membantu akses masyarakat Wates, Kulon Progo ke Kota Yogyakarta melalui dukungan skema Public Service Obligation (PSO) dari pemerintah.
4 Zodiak Paling Beruntung 30 Juni 2026: Selamat, Rezeki Datang di Penghujung Bulan

4 Zodiak Paling Beruntung 30 Juni 2026: Selamat, Rezeki Datang di Penghujung Bulan

Berikut 4 zodiak yang diprediksi paling beruntung pada 30 Juni 2026, rezeki akan datang di penghujung bulan.
MUTU Kantongi Rp29,9 Miliar dari Private Placement, Kini Diperkuat Sandiaga Uno hingga Mantan Bos Grab

MUTU Kantongi Rp29,9 Miliar dari Private Placement, Kini Diperkuat Sandiaga Uno hingga Mantan Bos Grab

Sandiaga Uno hingga mantan Ridzki D. Kramadibrata masuk sebagai investor strategis untuk memperkuat struktur permodalan PT Mutuagung Lestari Tbk (MUTU) melalui private placement.
Peluang Lolos Sempat Tembus 94 Persen, Mengapa Korea Selatan Berakhir Tragis di Piala Dunia 2026?

Peluang Lolos Sempat Tembus 94 Persen, Mengapa Korea Selatan Berakhir Tragis di Piala Dunia 2026?

Timnas Korea Selatan harus menelan salah satu kegagalan paling pahit dalam sejarah penampilan mereka di Piala Dunia 2026 padahal peluang lolos sempat 94 persen.

Trending

Alibi Bos Percetakan Sekap Karyawan di Jakpus: Tuduh Curi Pelat Besi Senilai Rp230 Juta

Alibi Bos Percetakan Sekap Karyawan di Jakpus: Tuduh Curi Pelat Besi Senilai Rp230 Juta

Polisi mengungkap fakta baru dibalik kasus penyekapan tiga karyawan percetakan berinisial TS (24), MRJ (20), dan AS (19) di Jalan Kalibaru Timur, Bungur, Senen, Jakarta Pusat.
Jadi Juara AVC Men's Cup 2026, Apakah Timnas Voli Indonesia Bisa Main di VNL 2027?

Jadi Juara AVC Men's Cup 2026, Apakah Timnas Voli Indonesia Bisa Main di VNL 2027?

Berhasil bersaing di level Asia, suporter Timnas Voli Indonesia pun terbesit pertanyaan dengan peluang skuad Garuda untuk memiliki kesempatan tampil di ajang Volleyball Nations League (VNL) 2027.  
Juara AVC Men's Cup 2026, Timnas Voli Indonesia Tetap Gagal Lolos ke AVC Volleyball Continental Championship 2026

Juara AVC Men's Cup 2026, Timnas Voli Indonesia Tetap Gagal Lolos ke AVC Volleyball Continental Championship 2026

Meski baru saja meraih gelar juara di AVC Men's Cup 2026, namun Timnas Voli Indonesia tetap gagal lolos ke ajang AVC Men's Volleyball Continental Championship 2026.
Cetak Sejarah di AVC, Volleyball World Beri Perlakuan Khusus untuk Timnas Voli Indonesia

Cetak Sejarah di AVC, Volleyball World Beri Perlakuan Khusus untuk Timnas Voli Indonesia

Timnas Voli Indonesia memecahkan sejarah dengan menjuarai AVC Men's Cup 2026. Prestasi ini diraih setelah mengalahkan Korea Selatan di Ahmedabad, India, pada Minggu (28/6/2026). 
Logo HUT ke-81 RI Resmi Diluncurkan, Karya Desainer Padang Raih Suara Terbanyak

Logo HUT ke-81 RI Resmi Diluncurkan, Karya Desainer Padang Raih Suara Terbanyak

Pemerintah resmi menetapkan logo Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, penentuan logo kali ini libat
Manajer Timnas Voli Indonesia Apresiasi Reidel Toiran, Sebut Kunci Raih Gelar di AVC Men's Cup 2026

Manajer Timnas Voli Indonesia Apresiasi Reidel Toiran, Sebut Kunci Raih Gelar di AVC Men's Cup 2026

Manajer Timnas Voli Indonesia, Nur Widayanto memberikan apresiasi dan pujian tinggi untuk Reidel Toiran selaku pelatih Garuda, karena dianggap sebagai salah satu otak keberhasilan meraih gelar juara di AVC Men's Cup 2026.
Ramalan Keuangan Zodiak 30 Juni 2026: Taurus Paling Untung, Leo Injak Rem

Ramalan Keuangan Zodiak 30 Juni 2026: Taurus Paling Untung, Leo Injak Rem

Ramalan keuangan zodiak 30 Juni 2026 hadir lengkap dengan angka keberuntungan! Tutup bulan Juni dengan cek zodiakmu, siapa yang paling beruntung dan waspada?
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT