Ferdy Sambo di PN Jaksel, Kamis (20/10/2022)..
Sumber :
  • Julio Trisaputra/tvOne

Sedang Berlangsung! Inilah Link Live Streaming Sidang Putusan Sela Terdakwa Ferdy Sambo dan 3 Terdakwa Lainnya

Rabu, 26 Oktober 2022 - 10:12 WIB

"Penasihat hukum tidak memahami uraian yang telah dituangkan JPU dalam surat dakwaan penuntut umum. Maka patutlah kiranya nota keberatan penasihat hukum terdakwa untuk dikesampingkan," kata JPU.

Permohonan dari Jaksa Penuntut Umum 
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) meminta empat hal ke majelis hakim setelah menanggapi eksepsi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. 

Empat hal itu antara lain: Pertama, JPU meminta majelis hakim untuk menolak dalil eksepsi dari penasihat hukum terdakwa. Kedua, menerima surat dakwaan JPU karena sudah memenuhi unsur formil dan materiil.

Ketiga, JPU meminta pemeriksaan terdakwa tetap dilakukan. Keempat, meminta terdakwa tetap berada dalam tahanan. 

“Eksepsi tidak boleh menyentuh pokok perkara. Dengan kata lain, eksepsi hanya diajukan kepada aspek formil,” ujar JPU. 

Pada sidang perdana Ferdy Sambo Cs Senin (17/10/2022) lalu, kuasa hukum menyampaikan beberapa poin keberatannya usai pembacaan dakwaan. 

Beberapa poin itu di antaranya surat dakwaan tidak menguraikan rangkaian peristiwa, surat dakwaan hanya berdasarkan asumsi, surat dakwaan hanya berdasarkan pada keterangan satu saksi, surat dakwaan mengabaikan fakta dan surat dakwaan tidak menjelaskan secara rinci perbuatan yang didakwakan. 

Berita Terkait :
1 2
3
4 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:15
01:19
06:20
02:53
02:49
02:12
Viral