news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Irfan Widianto usai persidangan Kasus Obstruction of Justice, di Pengadilan Negeri, Ampera.
Sumber :
  • Tim Tvonenews/Julio Trisaputra

Kesaksian Mengejutkan Afung Penjual CCTV ke Irfan Widyanto, Anak Buah Ferdy Sambo

Terdakwa Irfan Widyanto jalani sidang lanjutan pemeriksaan saksi di perkara obstruction of justice atau merintangi penyidikan tewasnya Brigadir J di PN Jaksel
Rabu, 26 Oktober 2022 - 16:59 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta - Terdakwa Irfan Widyanto menjalani sidang lanjutan pemeriksaan saksi dalam perkara obstruction of justice atau merintangi penyidikan tewasnya Brigadir J alias Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (26/10/2022).

Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan delapan saksi dalam perkara tersebut, satu di antaranya ialah Tjong Djiu Fung alias Afung pemilik usaha CCTV.

Dalam kesaksiannya, Afung membenarkan bahwa Irfan Widyanto membeli dua unit digital video recorder atau DVR dan satu hardisk berkapasitas 1 terabyte.

Menurutnya, DVR dan hardisk itu dibeli mengganti perangkat di sekitar TKP Duren Tiga, Jakarta Selatan, yang mana dilakukan atas permintaan Irfan lewat WhatsApp pada 9 Juli 2022.

"Totalnya lebih kurang Rp3.550.000 itu termasuk ongkos jasa," kata Afung di persidangan.

Afung menjelaskan transaksi tersebut dilakukan oleh Irfan melalui transfer menggunakan m-Banking, tetapi dengan nama berbeda.

Dia mengaku tidak begitu memperdulikan hal tersebut, karena yang pasti sudah dibayar.

"Pembayarannya melalui m-banking transfer ke saya. Atas namanya beda, saya jual barang dibayar. Nota pembeliannya saya masukkan ke BAP," jelasnya.

Adapun peran Irfan Widyanto ialah anggota yang mengganti CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

12 Saksi dalam Persidangan Terdakwa Bharada E

Sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J terdakwa Bharada E terdapat 12 saksi  yang akan dihadirkan, saksi tersebut diantaranya Kamaruddin Simanjuntak, Samuel Hutabarat, Rosti Simanjuntak, Mahareza Rizky, Yuni Artika Hutabarat, Devianita Hutabarat, Novitasari Nadea, Rohani Simanjuntak, Sangga Parulian, Roslin Emika Simanjuntak, Indrawanto Pasaribu, dan Vera Maretha Simanjuntak. 

Kepala Kejaksaan negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi menyebutkan, 12 saksi tersebut akan dihadirkan secara langsung ke persidangan.

“Insha Allah saksi-saksi hadir langsung di persidangan,”kata Syarief.

Informasi serupa juga disampaikan oleh Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto, seluruh saksi dari pihak korban atau keluarga korban Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J hadiri sidang secara langsung di PN Jakarta Selatan.

Untuk teknis persidangan apakah para saksi akan diperiksa sekaligus atau satu per satu, menjadi kewenangan majelis hakim. 

Berita Terkait

1
2 3 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

03:30
01:12
00:54
04:58
01:08
03:22

Viral