- Kolase tvonenews.com
Banyak Berkelit, Hakim Tegas Minta Susi ART Sambo Peragakan Saat Temukan Putri Candrawathi Tergeletak di Magelang
Jakarta - Sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J kembali digelar. Adapun dalam sidang terdakwa Bharada E dengan pemeriksaan saksi. Banyak berkelit, Hakim tegas minta Susi ART Sambo peragakan saat temukan Putri Candrawathi tergeletak di Magelang, Senin (31/10/2022).
Sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Kali ini, terdakwa Bharada Richard Eliezer Eliezer menjalani sidang dengan agensi pemeriksaan saksi. Sejumlah saksi dihadirkan, termasuk Susi ART keluarga Ferdy Sambo.
Banyak Berkelit, Hakim Tegas Minta Susi ART Sambo Peragakan Saat Temukan Putri Candrawathi Tergeletak di Magelang.
Asisten Rumah Tangga atau ART keluarga Ferdy Sambo, Susi, dihadirkan dalam persidangan di PN Jakarta Selatan. Kehadiran Susi sebagai saksi dengan agenda pemeriksaan terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E.
Saat persidangan, Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santosa mencecar Susi terkait kejadian yang terjadi di Magelang, Jawa Tengah. Susi sempat menjelaskan bahwa dirinya melihat majikannya, istri Sambo, Putri Candrawathi tergeletak di lantai dua di rumah Magelang.
Namun, Susi kerap kali berkelit dan kebingungan saat menjelaskan peristiwa tersebut. Pun, Wahyu menyuruh Susi memperagakan kondisi Putri saat ditemuinya tergeletak.
Awalnya, Susi menjelaskan di rumah Magelang saat itu hanya ada dirinya, Kuat Ma'ruf, Yosua Hutabarat alias Brigadir J, dan Putri Candrawathi.
"Bagaimana kondisinya saat itu?" tanya Hakim Wahyu dalam persidangan.
"Saya melihat Ibu sudah tergeletak. Lalu, saya teriak (memanggil Kuat dan Yosua)," jawab Susi.
Meski demikian, Susi menjelaskan di saat bersamaa, Kuat dan Yosua diduga terlibat sebuah pertikaian di lantai satu rumah.
Mendapati cerita tersebut, hakim Wahyu bertanya karena keterangan Susi dinilainya tak masuk akal.
"Orang ada yang tergeletak, terus kamu teriak. Kok ada mereka yang bertengkar," sebut Wahyu.
"Iya yang mulia, saya langsung menolong ibu. Saya pegang (tubuhnya) dingin," kata Susi.
Merasa Susi tak jawab pertanyaan, Hakim meminta Susi untuk peragakan saat dirinya melihat Putri tergeletak.
"Yasudah, sekarang praktikan gimana kondisinya. Misalnya Putri Candrawathi tergeletak di depan meja penuntut umum," kata hakim.
Mendapati perintah hakim, Susi lantas beranjak bangun dari kursi saksi dan mengarah ke depan meja jaksa penuntut umum (JPU). Dia langsung terduduk meniru kondisi Putri.
Majelis Hakim pun meminta Susi bagaimana caranya menolong Putri.
Lalu, Susi memperagakan dirinya memeluk Putri dan kemudian hendak membangunkannya.
Selain itu, Susi juga terlihat seakan memegang beberapa bagian tubuh Putri untuk memastikan kondisinya.
Hakim bertanya lagi kepada Susi soal bagian tubuh Putri mana yang dipegangnya. Hakim juga bertanya bagaimana kondisinya.
"Apa saja yang kamu pegang?" tanya hakim.
"Tangan sama kaki, yang mulia," jawab Susi.
"Kakinya dingin," lanjut Susi.
Hakim masih penasaran lalu menanyakan pakaian apa yang dikenakan Putri saat tergeletak itu.
Kata Susi, Putri sedang mengenakan kaos pendek dan celana panjang bahan.
Mendengar jawaban Susi, lagi-lagi hakim bingung dan bertanya. "Celana panjang bahan? Tadi katanya kamu memegang kakinya, ini bagaimana ini?" tanya hakim.
"Saya pegang telapak kakinya yang mulia," jawab Susi.
Dari penjelasan itu, Susi lantas diminta hakim untuk mengakhiri peragaannya dan kembali duduk ke kursi saksi.
Adapun persidangan hari ini mendengarkan keterangan sejumlah saksi dengan terdakwa Bharada E.
Adapun para saksi yang hadir dalam sidang hari ini, yaitu:
1. Adzan Romer (ajudan)
2. Prayogi Ikrata Wikaton (ajudan)
3. Marjuki (Sekuriti komplek)
4. Damianus Laba Kobam (sekuriti)
5. Daryanto alias Kodir (ART)
6. Daden Miftahul Haq (Ajudan)
7. Abdul Somad (ART)
8. Alfonsius Dua Lurang (Sekuriti)
9. Farhan Sabilah (Pengawal)
10. Susi (ART)
11. Leonardo Sambo (kakak Ferdy Sambo)
Dua kasus yang menyeret Ferdy Sambo dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J
Untuk diketahui, kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J menjadi bahan perbincangan sejak bulan Juli 2022 lalu. Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, yang menjadi dalang atas pembunuhan berencana salah satu ajudannya itu.
Ferdy Sambo telah menjalani sidang perdana perihal pembunuhan berencana dan obstruction of justice pada Senin, 17 Oktober 2022, lalu. Sambo menipu beberapa anak buahnya dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ferdy Sambo secara bersama - sama Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maaruf menjadi tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
Ferdy Sambo juga secara bersama - sama Hendra Kurniawan, Agus Nur Patria, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo dan Irfan Widyanto menjadi tersangka merintangi penyidikan di kasus kematian Brigadir Yosua.
JPU mendakwa Ferdy Sambo dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP yang menjerat para tersangka dimana hukuman maksimal mencapai hukuman mati. (viva/ind)