Jusuf Rizal Ketua Umum Parsindo.
Sumber :
  • tim tvonenews/Syifa Aulia

Susul PKP dan Prima, Bawaslu Kabulkan Sebagian Gugatan Parsindo untuk Melanjutkan Verifikasi Administrasi Peserta Pemilu 2024

Sabtu, 5 November 2022 - 00:48 WIB

Jakarta - Badan Pengawas Pemilihan Umum RI mengabulkan sebagian gugatan Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo) terkait hasil verifikasi administrasi calon peserta Pemilu 2024 yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum.

“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua Majelis Rahmat Bagja dalam sidang pembacaan putusan penyelesaian sengketa proses Pemilu 2024, sebagaimana dipantau melalui kanal YouTube Bawaslu RI di Jakarta, Jumat (04/11/2022).

Dalam pokok permohonannya, Parsindo merasa dirugikan atas berita acara KPU Nomor 234/PL.01.1-BA/05/2022 tentang Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Calon Peserta Pemilu 2024 pada tanggal 13 Oktober 2022 lalu yang menyatakan mereka tidak lolos verifikasi administrasi.

Dalam pertimbangan Bawaslu yang dibacakan oleh anggota majelis Lolly Suhenty, disebutkan bahwa Parsindo mengalami sejumlah kendala teknis saat mengisi data pada Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

Oleh karena kendala tersebut, Parsindo telah beritikad baik dengan mendatangi Kantor KPU RI untuk memberikan dokumen terkait verifikasi administrasi calon peserta Pemilu 2024 secara langsung beberapa menit sebelum batas waktu dinyatakan habis. Namun, meja pelayanan dari KPU telah ditutup.

Dengan dikabulkannya gugatan Parsindo itu, Bawaslu memutuskan berita acara KPU Nomor 234/PL.01.1-BA/05/2022 pada 13 Oktober 2022 lalu dibatalkan.

Kemudian, Bawaslu memerintahkan KPU memberi kesempatan kepada Parsindo untuk menyampaikan dokumen persyaratan perbaikan terkait dengan verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu 2024 selama 1x24 jam.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
15:34
06:55
12:57
01:51
06:48
09:30
Viral