Kedua ART Ferdy Sambo, Diryanto alias Kodir dan Susi.
Sumber :
  • Kolase tvOnenews.com/tim tvOne - Muhammad Bagas

Kedua ART Ferdy Sambo Kompak Berbohong, Susi dan Kodir Diancam Jadi Terdakwa, Sebenarnya Ada Apa?

Minggu, 6 November 2022 - 06:11 WIB

Jakarta - Kasus pembunuhan Brigadir J sudah semakin terang. Sidang lanjutan kasus tersebut telah sampai pada pemeriksaan saksi

Kedua ART Ferdy Sambo Kompak Berbohong, Susi dan Kodir Diancam Jadi Terdakwa, Sebenarnya Ada Apa?
Pada sidang lanjutan kasus perintangan penyidikan atau Obstruction of Justice dalam pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria. Terdapat beberapa saksi yang dimintai keterangan.


ART Ferdy Sambo, Kodir dan Susi. (Tim tvOne)

Sidang tersebut menghadirkan beberapa orang sebagai saksi dari 4 cluster, salah satunya yakni Diryanto alias Kodir yang merupakan Asisten Rumah Tangga (ART) dari Ferdy Sambo.

Sebelumnya, Susi yang merupakan ART Ferdy Sambo lainnya memberikan keterangan pada Senin lalu dengan terdakwa Bharada E dianggap berbelit-belit dan berubah-ubah.

Sama halnya dengan Kodir, ia hadir dalam sidang perkara obstruction of justice Brigadir J dinilai oleh jaksa penuntut umum (JPU) sama dengan Susi bahwa keterangannya berbelit-belit dan terkesan berbohong.

Susi dan Diryanto atau Kodir, asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi terancam dipidana usai memberikan keterangannya dalam sidang kasus Brigadir J.

Kodir Dinilai Berbohong Berikan Keterangan

Diryanto alias Kodir hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan obstruction of justice dengan terdakwa Brigjen Hendra Kurniawan. Sama halnya dengan Susi, Kodir menjawab keterangan dengan berbelit-belit dan terkesan berbohong.

Berulang kali pertanyaan dilontarkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), tetapi Kodir dinilai menjawab dengan cepat tanpa memikirkan perkataannya. 

JPU melihat dan menilai bahwa Kodir berbohong hingga menyarankan kepada majelis hakim mempertimbangkan agar saksi Kodir dijadikan sebagai terdakwa. 

"Saudara majelis hakim, kami melihat dan menilai saksi ini sudah berbelit-belit dan berbohong supaya kiranya majelis hakim mengeluarkan penetapan untuk menjadikan saksi ini jadi tersangka,” ujar jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (3/11/2022).

Berita Terkait :
1
2 3 4 5 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:17
01:21
01:11
02:02
02:06
01:46
Viral