Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ketika menghadiri Bulan Bhakti Karang Taruna DKI Jakarta.
Sumber :
  • ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna

Horee! Karang Taruna di DKI Dapat Satu Juta Rupiah Tiap Bulan

Minggu, 26 September 2021 - 17:58 WIB

Jakarta - Mulai Januari 2022, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengalokasikan anggaran stimulus sebesar Rp500 ribu per bulan untuk karang taruna tingkat Rukun Warga (RW).

"Mulai Januari tahun depan, karang taruna di level RW dan kelurahan akan mendapatkan bantuan dana pemantik senilai Rp500 per bulan," kata Gubernur DKI Anies Baswedan ketika menghadiri Bulan Bhakti Karang Taruna DKI di Sawah Besar, Jakarta Pusat, Minggu.

Anies menjelaskan dana stimulus itu nantinya akan digunakan untuk membiayai kegiatan di masing-masing unit karang taruna.

Sementara itu, Ketua Karang Taruna DKI Jakarta Muhammad Mul menambahkan untuk karang taruna tingkat kelurahan akan mendapatkan dana stimulus sebesar Rp1 juta per bulan.

"Untuk karang taruna kelurahan Rp1 juta dan ini Insya Allah segera direalisasikan pada 2022," ucapnya.

Mul menambahkan nantinya bantuan dana pemerintah daerah itu rencananya akan digunakan untuk kegiatan rekreasi, olahraga dan keagamaan anggota karang taruna.

Sedangkan jumlah karang taruna di tingkat RW, lanjut dia, dari total jumlah RW di Jakarta mencapai sekitar 2.708, sekitar 2000 unit datanya sudah diperbaharui dari total 267 kelurahan di DKI.

Sebelumnya, Anies menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 81 tahun 2021 tentang Pemberdayaan Karang Taruna pada 23 September 2021.

Dalam peraturan itu, pada pasal 20 soal pendanaan disebutkan Pemprov DKI Jakarta menganggarkan dana stimulus itu dari APBD DKI melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran Dinas.

Dana stimulus untuk karang taruna tingkat provinsi, kabupaten/kota dan kecamatan menggunakan mekanisme pemberian hibah, untuk tingkat kelurahan dan RW melalui pemberian biaya operasional. Namun, dalam Pergub tersebut tidak disebutkan jangka waktu pemberian dana stimulus kepada karang taruna. (ant/mii)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
12:33
02:09
08:03
01:19
03:36
08:48
Viral