Psikologi Forensik, Reza Indragiri.
Sumber :
  • tim tvone/tim tvone

Siapa yang Berbohong di Persidangan Ferdy Sambo? Ini Jawaban Para Ahli di ILC

Rabu, 9 November 2022 - 20:48 WIB

Jakarta - Persidangan kasus Ferdy Sambo belum juga kunjung usai. Meskipun para saksi yang meliputi orang terdekat Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, telah didatangkan ke persidangan.

Namun, dari beberapa saksi yang didatangkan di persidangan kasus Ferdy Sambo, membuat Majelis Hakim geram. Hal itu dikarenakan ada beberapa saksi yang memberikan keterangan berbelit- belit, sahingga memicu pertanyaan publik. 

Bahkan, sebagian waganet menilai dan bertanya tentang siapa yang berbohong di persidangan tersebut? 

Dilansir dari acara Indonesia Lawyers Club (ILC) dengan tema "Sidang Pembunuh Kasus Sambo: Siapa yang Berbohong,'' terdapat beberapa tokoh di Indonesia dan pakar psikologi melontarkan pendapatnya dari persfektif keilmuannya. 

Foto Putri Candrawathi dan Vera (Kekasih Brigadir J)

Satu di antara ahli Psikologi Forensik, Reza Indragiri mengungkapkan, bahwa dari kasus Ferdy Sambo yang mengganggu otaknya bukan tentang 340. Namun yang paling mengganggu otaknya adalah tentang kasus kekerasan dan pelecehan seksual. 

"Mengapa saya terganggu? karena sejak awal adanya narasi itu dan narasi kekerasan seksual itu tidak menguntungkan siapa pun. Baik itu kemendiang Brigadir J, dia tidak akan mendapatkan apapun, justru dia akan terkunci selamanya, terstigma selamanya, sebagai orang yang disebut-sebut sudah melakukan pelecehan seksual," ujar Reza Indragiri seperti yang dilansir dari ILC, Rabu (9/11/2022). 

Bahkan, Brigadir J juga akan terpotret sebagai penghianat dan Korps Tribarata, karena alih-alih menjaga komandan, menjaga istri komandan, malah justru ia berhianat mengguting di lipatan. 

"Brigadir J akan terpatri selamanya. Demikian pula bagi Putri Candrawathi (PC), kalau dia merupakan korban pelecehan seksual, maka dia mengacu pada undang-undang TPKS. PC sebagai korban pelecehan seksual berhak dapat restitusi dan kompensasi atau ganti rugi, baik dari pelaku, maupun dan juga dapat ganti rugi dari negara," katanya.

Berita Terkait :
1
2 3 4 5 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:49
01:41
01:47
06:30
01:40
02:00
Viral