Psikologi Forensik, Reza Indragiri.
Sumber :
  • tim tvone/tim tvone

Siapa yang Berbohong di Persidangan Ferdy Sambo? Ini Jawaban Para Ahli di ILC

Rabu, 9 November 2022 - 20:48 WIB

Pertama, ia sebutkan, menguji dengan saksi dan  korban. Ia katakan, per hari ini, ada satu saksi yang mengetahui soal kekerasan pelecehan seksual itu sudah dicap oleh hakim sebagai saksi yang tidak kredibel, yakni adalah Susi. 

"Sungguh-sungguh ya, sebetulnya saya jatuhnya ibah kepada susi ini. Dia sosok yang bersahaja, dia sosok ART yang cara berpikirnya bersahaja  serta menggunakan kata yang sederhana, tiba-tiba dia harus hadir di sebuah mekanisme proses hukum yang amat-amat berat. Betapa menderitanya orang kayak gini? dan bukan berarti saya membenarkan dia menyatakan pendustaan di persidangan," kata Reza Indragiri. 

"Namun sisi kemanusian saya terusik bial membayangkan hidupnya yang penuh kesederhanaan ini, yang tak lain menacari nafkah untuk membangun cita-cita di masa depan. Tetapi hari ini, dia justru digoreng oleh seluruh umat manusia dicap sebagai pendusta dan sebagai saksi yang tak berkredibel. Satu sudah, berarti saksi tidak bisa diandalkan," sambungnya menegaskan. 

Berikutnya, ia katakan adalah korban, yang merupakan PC. Nah, ia sebutkan, untuk persoalannya adalah tindak tanduk dan dirinya sudah memotret dari perkataan PC tidak sesuai dengan profil korban kekerasan seksual yang dirinya pahami. 

"Ambil misal, undang-undang TPKS juga yang mengatakan, bahwa identitas korban pelecehan seksual wajib ditutup, itu ada pasalnya dan ada beberapa pasal yang menceritakan itu," 

"Namun faktanya, mari kita ingat kembali, di depan Mako Brimob apa yang terjadi? alih-alih identitasnya ditutup, justru PC ini, entah dia inisiatif sendiri, entah pula dihadirkan penasihat hukumnya, justru muncul di Mako Brimob, dipersilahkan berbicara, lalu dia memperkenalkan dirinya, bahkan dia sebut namanya," paparnya. 

Kolase Foto Reza Indragiri dan Susi

Tindak tanduk perkataan tersebut yang dia akui membuat dirinya sanksi. Sebab, ia katakan, ada sedemikian kasus korban pelecehan seksual yang secara gamblang memperkenalkan dirinya, dan hal ini sungguh bertentangan dengan undang-undang TPKS. 

"PC ini megklain dirinya korban. Mari kita bayangkan, kroban apalagi korban pelecehan seksual, korban kejahatan serius pasti butuh bantuan, pasti butuh perlindungan," katanya.

Berita Terkait :
1 2
3
4 5 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:30
00:44
18:55
01:47
02:00
00:49
Viral