Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)..
Sumber :
  • Muhammad Bagas/tvonenews.com

KPK Panggil 2 Pihak Swasta dalam Kasus TPPU Nurhadi di Mahkamah Agung

Kamis, 10 November 2022 - 21:35 WIB

Jakarta - Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa beberapa saksi terkait kasus dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pengurusan perkara di lingkungan Mahkamah Agung.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, pihaknya kini memanggil dua orang dari pihak swasta guna membuat terang perkara yang sedang diselidikinya.

"Hari ini 10 November 2022, pemeriksaan saksi TPK (tindak pidana korupsi) dan TPPU pengurusan perkara di MA dengan tersangka NHD," ucap Ali dalam keterangannya, Kamis (10/11/2022).

Pemeriksaan tersebut dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav. 4 Jakarta Selatan.

"Atas nama; HERLINAWATI selaku Notaris dan PPAT serta RAILA SOLANTIKA selalu Karyawan Swasta," terang Ali.

Untuk diketahui, Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, telah divonis bersalah di kasus perkara suap dan gratifikasi senilai sekitar Rp 49 miliar dalam pengaturan sejumlah perkara di lingkungan peradilan. 

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
09:13
02:42
07:20
11:14
04:24
04:36
Viral