Kapal Ferry.
Sumber :
  • PT ASDP (Persero)

Tiket Kapal Ferry untuk Libur Natal dan Tahun Baru Sudah Bisa Dipesan

Minggu, 13 November 2022 - 13:35 WIB

Jakarta - PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) menyatakan tiket kapal ferry untuk libur natal dan tahun baru sudah bisa dipesan secara online melalui aplikasi.

"Kami mengimbau para pengguna jasa khususnya di lintas Merak-Bakauheni dan Ketapang-Gilimanuk untuk mempersiapkan perjalanan libur Natal dan Tahun Baru dengan kapal ferry jauh-jauh hari atau mulai dari sekarang karena tiket sudah bisa dipesan sejak H-60 atau 60 hari sebelumnya," ujar Corporate Secretary ASDP Shelvy Arifin, Minggu (13/11/2022).

Shelvy menjelaskan Posko Terpadu Natal dan Tahun Baru juga akan dibuka mulai 17 Desember 2022 hingga 4 Januari 2023.

ASDP memperkirakan total penumpang yang akan dilayani di 10 lintasan sebanyak 2,68 juta orang dan jumlah kendaraan sebanyak 126 ribu unit roda dua, 320 ribu unit kendaraan kecil atau pribadi, 23 ribu unit bus dan 219 ribu unit truk.

Ke-10 lintasan itu adalah Merak-Bakauheni, Ketapang-Gilimanuk, Padangbai-Lembar, Kayangan-Pototano, Hunimua-Waipirit, Tanjung Kelian-Tanjung Api-api, Bitung-Ternate, Bajoe-Kolaka, Kupang-Rote dan Ajibata-Ambarita.

Pengguna jasa yang sudah membeli tiket online, maka harus melakukan check-in dua jam sebelumnya karena tiket akan hangus jika melewati waktu jadwal masuk pelabuhan.

Apabila tiba di pelabuhan belum bertiket, maka kendaraan akan diputar balik keluar pelabuhan.

"Jangan lupa saat membeli tiket via online, pastikan pengguna jasa mengisi daftar penumpang di dalam kendaraan secara tepat dan lengkap termasuk data kendaraannya. Ini penting terkait hak asuransi setiap penumpang dan memperlancar proses perjalanan pengguna jasa," ujarnya.

Pengguna jasa juga harus memenuhi ketentuan persyaratan menyeberang sesuai Surat Edaran Ketua Satgas Covid-19 Nomor 24 Tahun 2022 yang berlaku, yakni seluruh calon penumpang usia 18 tahun ke atas wajib memiliki sertifikat vaksin dosis ketiga atau booster sebelum melakukan perjalanan.

Calon penumpang usia 6-17 tahun wajib memiliki sertifikat vaksin dosis kedua dan calon penumpang di bawah enam tahun wajib didampingi pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19.

Apabila calon penumpang belum divaksin atau memiliki kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid, maka harus melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah. (ant/nsi)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
06:35
02:49
05:29
03:51
01:54
05:56
Viral