Ketua DPR RI Puan Maharani saat pengesahan Rancangan Undang-undang Daerah Otonomi Baru (DOB) Provinsi Papua Barat Daya.
Sumber :
  • DPR

Indonesia Resmi Jadi 38 Provinsi, Berikut Profil Provinsi Papua Barat Daya Provinsi Ke-38 Indonesia

Jumat, 18 November 2022 - 14:10 WIB

Jakarta – Secara resmi pemerintah telah mengesahkan Provinsi Papua Barat Daya lewat Undang-undang, dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada Kamis (17/11/2022). Dengan ini, DPR RI menyatakan bahwa RUU Provinsi Papua Barat Daya kini telah sah menjadi UU.
 
Provinsi Papua Barat Daya menjadi provinsi baru ke-empat yang disahkan dalam waktu satu bulan terakhir. Sebelumnya Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meresmikan tiga provinsi baru di Papua yaitu Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah dan Papua Pegunungan.
 
Pemekaran Provinsi Papua Barat Daya ini merujuk pada Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemekaran Provinsi Papua Barat Daya yang selanjutnya telah disahkan menjadi Undang-undang.
 
Provinsi Papua Barat Daya dengan Ibu Kota Sorong, dengan cakupan wilayah dan batas daerah yang telah diaturs sebagaimana dalam RUU Pemekaran Papua Barat Daya yaitu:
 
Cakupan wilayah Provinsi Papua Barat Daya yaitu:
 
1. Kabupaten Sorong
2. Kabupaten Sorong Selatan
3. Kabupaten Raja Ampat
4. Kabupaten Tambrauw
5. Kabupaten Maybrat
6. Kota Sorong.
 
Batas daerah Provinsi Papua Barat Daya yaitu:
 
- Sebelah utara berbatasan dengan Samudera Pasifik
- Sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Manokwari, Kabupaten Pegunungan Arfak, dan Kabupaten Teluk Bintuni di Provinsi Papua Barat
- Sebelah selatan berbatasan dengan Laut Seram dan Teluk Berau
- Sebelah barat berbatasan dengan Laut Halmahera dan Laut Seram.
 
Adapun Provinsi Papua Barat Daya akan dipimpin oleh penjabat (Pj) Gubernur dan Wakil Gubernur. Hal itu dilakukan sampai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih melalui tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
 
Sebagai daerah otonomi khusus seperti Provinsi Papua lainnya, Papua Barat Daya juga memiliki Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Majelis Rakyat Papua (MRP) sendiri.
 
Pasal 12 draf RUU ini menyatakan, DPR Papua Barat Daya terdiri atas anggota yang dipilih dalam pemilihan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, anggota DPR Papua Barat Daya juga diangkat dari unsur orang asli Papua (OAP) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (mg9/ree)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
00:49
01:46
04:06
01:58
01:04
09:13
Viral