Terdakwa kasus "obstruction of justice" pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Hendra kurniawan (kiri) dan Agus Nurpatria (kanan) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (3/11/2022)..
Sumber :
  • ANTARA

Lemkapi Minta Hakim Perhatikan Fakta "Perintah Sambo"

Minggu, 20 November 2022 - 16:33 WIB

Jakarta - Lembaga Kajian Kepolisian (Lemkapi) Edi Hasibuan meminta hakim melihat fakta atas "perintah Sambo" dalam memberikan vonis kasus obstruction of justice atau menghalang-halangi penyidikan kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Kalau kita lihat fakta di persidangan dalam kasus obstruction of justice atau menghalang-halangi penyidikan tewasnya Brigadir J, yakni perintah Sambo. Ini menjadi pertimbangan hakim nantinya dalam memberikan vonis," kata Edi dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (20/11/2022).

Para tersangka obstruction of justice yang saat ini disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yakni Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rachman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Dalam persidangan selama dua pekan terakhir ini, Edi melihat perintah untuk membuat skenario hingga menghilangkan barang bukti itu berjenjang mulai dari Sambo si pembuat rekayasa yang notabene perwira tinggi, perwira menengah, perwira.

"Dari alibi-alibi di persidangan kemarin, nanti hakim akan menilai mana alibi yang memberatkan atau sengaja atau alibi tidak tahu sama sekali," ujarnya.

Hal lainnya, kata Edi, prestasi para tersangka selama menjabat di kepolisian juga akan menjadi pertimbangan hakim, seperti AKP Irfan Widyanto peraih polisi terbaik atau Adhi Makayasa tahun 2010.

"Tidak hanya Irfan, nanti akan dilihat perjalanan para tersangka selama menjadi anggota kepolisian dan tidak hanya itu, selama persidangan apakah kooperatif, sebagainya jadi bahan pertimbangan keputusan," paparnya.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:44
02:05
04:10
05:46
01:09
15:57
Viral