Kepala Kejaksaan Negeri Penajam Passe Utara, Agus Chandra.
Sumber :
  • (ANTARA/Novi Abdi-Bagus Purwa)

Berkas Perkara Tambang Ilegal di IKN Nusantara Dilimpahkan ke Kejari Penajam

Senin, 21 November 2022 - 12:37 WIB

Penajam, Kalimantan Timur - Kejaksaan Negeri (Kejari) Penajam Paser Utara menerima pelimpahan berkas perkara pertambangan ilegal atau tanpa izin yang dilakukan di kawasan Ibu Kota Negara atau IKN Indonesia baru bernama Nusantara dari Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Timur.

Kepala Kejari Penajam Paser Utara, Agus Chandra di Penajam, Senin, menjelaskan, pertambangan tanpa izin diketahui sejak 17 September 2022, kemudian dilakukan penyidikan pada 23 September 2022.

Selama pertambangan tanpa izin tersebut beroperasi telah menghasilkan lebih kurang 500 MT (metrik ton) batu bara.

Pertambangan tanpa izin melanggar pasal 35 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020, tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan, Mineral, dan Batu Bara.

Pelaku atau tersangka yang melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin, jelas dia, diancam pidana penjara paling lama lima tahun, dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Barang bukti pertambangan tanpa izin diamankan sementara di Kepolisian Sektor (Polsek) Sepaku, sebab terkendala jarak jika diamankan di Kejari Penajam Paser Utara.

Barang bukti yang diamankan dari kegiatan pertambangan tanpa izin tersebut berupa ekskavator Caterpilar 320 D, serta 152 MT batu bara.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
12:33
02:09
08:03
01:19
03:36
08:48
Viral