Kolase Foto - Ismail Bolong dan Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto.
Sumber :
  • tim tvonenews

Ini 3 Kesimpulan Laporan Hasil Penyelidikan DivPropam Atas Tambang Ilegal di Kaltim

Minggu, 27 November 2022 - 17:22 WIB

Jakarta - Dugaan suap dari tambang ilegal di Kalimantan Timur yang diduga menyeret sejumlah petinggi Polri terus menjadi perbincangan publik. Terbaru, dugaan suap dari tambang ilegal itu ternyata sudah diselidiki oleh DivPropam Polri sejak Januari 2022 lalu.

Selain itu, laporan hasil penyelidikan juga telah dilaporkan ke ke Kapolri sejak 7 April 2022.

Dan ini kesimpulan dalam laporan hasil penyelidikan Divpropam Polri, sebagaimana dikutip Minggu (27/11/2022), sebagai berikut:

1. Adanya Dugaan Uang koordinasi

Wilayah Polda Kaltim terdapat beberapa penambangan batubara ilegal yang tidak dilengkapi Izin Usaha Penambangan (IUP), namun tidak dilakukan upaya hukum dari pihak Polsek, Polres, Polda Kaltim dan bareskrim Polri.

"Karena adanya uang koordinasi dari para pengusaha tambang batu bara ilegal, selain itu adanya kedekatan saudari Tan Paulin dan saudari Leny dengan PJU Polda Kaltim, serta adanya intervensi dari unsur TNI dan Setmilpres," demikian dikutip dari laporan itu.

2. Adanya Kebijakan Kapolda

Adanya kebijakan dari Kapolda Kaltim Irjen Pol Herry Rudolf Nahak, untuk mengelola uang koordinasi dari pengusaha tambang batubara ilegal di wilayah hukum Polda Kaltim secara satu pintu melalui Dirreskrimsus Polda kaltim untuk dibagikan kepada Kapolda, Wakapolda, Irwasda, Dirintelkam, Dirpolairud, serta Kapolres yang wilayahnya terdapat kegiatan penambangan batubara ilegal.

"Selain itu adanya penerimaan uang koordinasi dari para pengusaha tambang batubara ilegal kepada Kombes Pol Budi Haryanto (saat menjabat Kasubdit V Dittipidter bareskrim Polri) dan Komjen Pol Agus Andrianto selaku Kabareskrim Polri, uang tersebut digunakan untuk kepentingan dinas yang tidak didukung oleh anggaran," demikian bunyilaporan itu.

3. Dugaan Pelanggaran Anggota Polri

Ditemukan cukup bukti adanya dugaan pelanggaran oleh anggota Polri terkait penambangan, pembiaran dan penerimaan uang koordinasi dari para pengusaha penambang batu bara ilegal yang bersifat terstruktur dari tingkat Polsek, Polres, Polda Kaltim dan Bareskrim Polri.

"Berdasarkan (tiga) kesimpulan diatas, direkomendasikan kepada Jenderal (Kapolri) agar Kapolda Kaltim melakukam pembenahan manajerial terkait penanganan dan pengelolaan tambang di Polda Kaltim dan Kabareskrim Polri melakukan pengawasan yang ketat serta menindak oknum yang masih melakukan pegiatan penambangan ilegal, maupun pungli (gratifikasi) terhadap kegiatan penambangan ilegal," demikian dikutip dari laporan itu.

Dokumen laporan hasil penyelidikan itu nampak ditandatangani oleh Irjen Pol Ferdy Sambo, saat masih menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.

Bantahan Bareskrim

Sementara itu, Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menegaskan dirinya mempertanggungjawabkan seluruh pekerjaannya kepada Allah sebagai tanggapan atas tudingan yang menyebut dirinya menerima setoran dari hasil tambang ilegal di Kalimantan Timur.

“Saya mempertanggungjawabkan seluruh pekerjaan saya kepada Allah SWT, sesuai arahan Bapak Presiden kepada Kapolri dan tuntutan masyarakat yang sedemikian cerdas,” kata Agus dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat.

Pernyataan tersebut merupakan tanggapan Agus terkait ucapan Aiptu Ismail Bolong dan beredarnya laporan hasil pemeriksaan (LHP) DivPropam yang menyebut dirinya menerima setoran dari hasil tambang ilegal di Kalimantan Timur.

"Saya ini penegak hukum, ada istilah bukti permulaan yang cukup dan bukti yang cukup, maklumlah kasus almarhum Brigadir Yoshua aja mereka tutup-tutupi," ujar Komjen Agus. 

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memastikan akan menuntaskan kasus dugaan setoran yang terkait dengan tambang ilegal di Kalimantan Timur itu berdasarkan pengakuan dari Ismail Bolong.

Sigit menuturkan, pengusutan kasus tersebut tentu dimulai dari pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Ismail Bolong. “Tentunya kita kan mulai dari Ismail Bolong dulu, nanti dari sana lalu kita periksa,” ujar Sigit kepada wartawan, sebagaimana dikutip Minggu  (27/11/2022). 

Lebih lanjut, Sigit telah menginstruksikan kepada jajarannya di Polri maupun di Polda Kaltim untuk mencari keberadaan Ismail Bolong untuk diperiksa dan dimintai keterangan. Pencarian terhadap Ismail Bolong dilakukan untuk proses pemeriksaan dalam memperoleh keterangan dan alat bukti sebagai tindak lanjut proses pidananya. 

“Karena kan kalau proses pidana kan pasti harus ada alat bukti yang cukup,” jelasnya. (ant/lpk/ito)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
06:18
01:35
00:53
02:32
09:58
22:22
Viral