Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Fraksi Partai Amanat Nasional, Zita Anjani.
Sumber :
  • Tim tvOnenews/Muhammad Bagas

Wakil Ketua DPRD DKI Sepakat UMP di Angka Rp 4,9 Juta, Zita Anjani: Tetapi Harus Antisipasi Hadapi Resesi

Rabu, 30 November 2022 - 11:28 WIB

Jakarta - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Zita Anjani, sepakat dengan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2023 sebesar 5,6 persen atau sebesar Rp4,9 juta.

Tetapi Zita Anjani mengingatkan perlu antisipasi menghadapi isu resesi ekonomi pada tahun 2023. Meski saat ini resesi baru terjadi di negara lain, namun perlu memikirkan bagaimana dampak yang diterima apabila sampai ke Indonesia.

“Ya, bagus dong naik Rp4,9 juta. Tetapi yang paling penting kita harus antisipasi tahun ke depan itu kan di negara lain ya itu resesi, nah nanti kalau resesinya sampai ke Indonesia gimana, walaupun kita di DKI tetap optimis ya,” kata Zita, saat dihubungi media, Rabu (30/11/2022).

Hal ini perlu diwaspadai karena Indonesia adalah negara berbasis pangan. Sehingga kenaikan UMP DKI Jakarta juga perlu memerhatikan pihak pengusaha karena apabila mereka tidak mampu memberi gaji sesuai UMP akan berisiko alami kolaps.

“Jadi harus tetap diantisipasi, jangan sampai juga terlalu menekan pengusaha, enggak mampu nanti kolaps semua ekonominya, baik itu pengusahanya, tidak mampu menggaji karyawannya,” tuturnya.

Kendati demikian, pihak buruh banyak yang tidak sepakat dengan kenaikan sebesar Rp4,9 juta, lantaran mereka meminta kenaikan tersebut lebih tinggi di angka Rp5,1 juta. 

Zita menanggapi hal tersebut dengan menyatakan bahwa UMP sebesar Rp4,9 juta sudah tepat, karena di angka sebesar ini saja masih terjadi perdebatan dengan pihak pengusaha.

“Saya melihat fakta di lapangan dengan gaji Rp4,9 juta itu masih banyak yang berat kalau perusahaan. Apalagi kalau Rp5,1 juta, saya rasa berharap boleh saja tetapi kita lihat kemampuan pengusaha-pengusaha kita di DKI. Jadi saya rasa level DKI Rp4,9 juta itu sudah sangat layak,” pungkas Zita.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta, Andri Yansyah, umumkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta sebesar Rp4.901.798.

Penetapan UMP tersebut pun dilandasi oleh Peraturan Menteri Ketenagakerjaan atau Permenaker No 18 Tahun 2022 tentang penetapan UMP di mana Kepala Daerah dalam hal ini wajib mengumumkan penetapan UMP 2023 pada tanggal 28 November 2022.

“UMP Pemprov DKI sebesar sesuai dengan usulan yg disampaikan pada saat rapat sidang dewan pengupahan tanggal 22 November 2022 kemarin yang mengusulkan sebesar 5,6 persen sesuai dengan Permenaker 18/2022 dengan menggunakan alfa 0,2. Jadi, UMP Pemprov DKI untuk tahun 2023 sebesar Rp4.901.798,” ungkap Andri, di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (28/11/2022). (agr/ree)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:21
02:44
09:37
02:52
04:28
07:37
Viral