Salah satu tersangka dalam perkara SKEBP daging sapi dan rajungan pada PT Surveyor Indonesia, Kamis (01/12/2022)..
Sumber :
  • Kejaksaan Agung

Kejaksaan Agung Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Daging Sapi dan Rajungan 20 Hari Kedepan

Kamis, 1 Desember 2022 - 21:57 WIB

Jakarta - Tim penyidik Kejaksaan Agung menetapkan dan melakukan penahanan terhadap dua tersangka korupsi dalam perkara SKEBP daging sapi dan rajungan pada PT Surveyor Indonesia, Kamis (01/12/2022).

Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Skema Kredit Ekspor Berbasis Perdagangan (SKEBP) daging sapi pada PT Surveyor Indonesia, ditetapkan satu orang tersangka.

"Tersangka itu yaitu BI selaku Direktur Operasi PT Surveyor Indonesia periode tahun 2016-2018," berdasarkan rilis yang diterima tvonenews.com, Kamis (1/12/2022).

Hal itu berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-63/F.2/Fd.2/12/2022 tanggal 01 Desember 2022.

"Sementara, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan SKEBP rajungan pada PT Surveyor Indonesia, ditetapkan dua orang tersangka," katanya. 

Dua tersangka tersebut, yaitu BI selaku Direktur Operasi PT Surveyor Indonesia periode tahun 2016-2018. Selanjutnya AN selaku Kepala Sektor Bisnis PIK PT Surveyor Indonesia (PT SI) periode tahun 2016-2018,

Masing-masing jadi tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-64/F.2/Fd.2/12/2022 tanggal 01 Desember 2022 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-65/F.2/Fd.2/12/2022 tanggal 01 Desember 2022.

"Untuk kepentingan penyidikan, dilakukan penahanan terhadap dua orang tersangka tersebut yakni, BI dan AN di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung," katanya.

Keduanya ditahan selama 20 hari terhitung sejak 01 Desember 2022 s/d 20 Desember 2022.

"Adapun peran dari tersangka BI dan AN yakni dengan secara melawan hukum telah bekerjasama merealisasikan kegiatan SKEBP daging sapi dan rajungan yang tidak memenuhi kaidah ketentuan perusahaan," tambahnya.

Keduanya juga menjadikan PT Surveyor Indonesia sebagai jaminan (guarantor) untuk Bill of Exchange (BOE) atas kegiatan bisnis ilegal yang dilakukan oleh para tersangka sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara. 

"Atas perbuatannya, para Tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 9 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," pungkasnya.(muu)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
11:43
05:47
03:09
02:04
02:28
04:12
Viral