Polda Aceh tetapkan tersangka korupsi pengadaan bebek Rp12,9 miliar.
Sumber :
  • Antara

Polda Aceh Tetapkan Empat Tersangka Korupsi Pengadaan Bebek Senilai Rp12,9 Miliar

Jumat, 1 Oktober 2021 - 17:53 WIB

Banda Aceh, tvOne

Kepolisian Daerah (Polda) Aceh melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus menetapkan empat tersangka tindak pidana korupsi pengadaan bebek tahun anggaran 2019 pada Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Tenggara dengan nilai mencapai Rp12,9 miliar.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh Kombes Pol Sony Sanjaya di Banda Aceh, Jumat, mengatakan penetapan tersangka tersebut berdasarkan hasil gelar perkara dilaksanakan Subdit III Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khsusus Polda Aceh

"Kami sudah gelar perkara terkait kasus tindak pidana korupsi pengadaan bebek di Aceh Tenggara. Hasilnya, empat orang ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Kombes Pol Sony Sanjaya.

Perwira menengah Polri itu mengatakan ke empat tersangka yakni berinisial MR selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan AB selaku Pengguna Anggara (PA) pengadaan bebek.

Kemudian, dua lagi adalah KHS alias AS selaku pelaksana kegiatan pengadaan bebek juga sebagai direktur perusahaan CV BD dan YP sebagai pelaksana lapangan CV BD.

"Semuanya telah memenuhi unsur untuk dijadikan tersangka dalam kasus yang sangat merugikan negara itu. Penyidik terus melengkapi berkas perkara guna dilimpahkan ke jaksa penuntut umum," tutur Kombes Pol Sony Sanjaya

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
07:59
02:28
01:48
06:43
06:09
02:32
Viral