KEK Nongsa Batam diresmikan.
Sumber :
  • istimewa

Kemenko Perekonomian Tetapkan Kawasan Ekonomi Khusus Nongsa Resmi Beroperasi

Minggu, 4 Desember 2022 - 05:44 WIB

Batam - Kementerian Koordinator Bidang (Kemenko) Perekonomian menetapkan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Nongsa di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) resmi beroperasi, ditandai penyerahan surat keputusan (SK) Ketua Dewan Nasional KEK, yaitu Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto Nomor 4 tahun 2022.

Sekretaris Jenderal Dewan Nasional KEK, Elen Setiadi, di Batam, Kepri, Sabtu (3/12/2022) menyatakan peresmian beroperasinya KEK Nongsa ini sudah berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan pihaknya dan dari hasil tersebut maka KEK Nongsa dinilai sudah layak beroperasi.

"Jadi menyiapkan beroperasinya kawasan itu yang perlu dinilai adalah dari pembangunan infrastruktur, kawasan, jalan, listrik kemudian air bersih, pengelolaan limbah dan lain sebagainya sehingga kawasan ini layak untuk dioperasikan," katanya.

Selain itu ada, kata dia, yang lebih penting lagi, yaitu pengelola KEK sudah bisa mengundang investor untuk masuk dan mengembangkan kegiatan yang ada di dalamnya. Jadi pelayanan untuk mengundang investor itu dan melayani investor itu sudah bisa dilakukan dengan kesiapan yang dilakukan.

Oleh karena itu, kata dia, untuk mendukung kesiapan operasinya ini, Dewan Nasional KEK dan Kementerian Perekonomian telah menetapkan salah satu dari pejabat Badan Pengusahaan (BP) Batam sebagai Pelaksana Tugas administrator di KEK.

"Kenapa ini agak berbeda dengan yang lainnya, yang lainnya tersendiri, tapi ini dilekatkan ke BP Batam. Karena banyak hal, termasuk perihal lahan yang dalam penguasaan BP Batam, sehingga ada sinkronisasi untuk operasional di lapangan," katanya.

Ia menyebutkan Kemenko Perekonomian menginginkan pengembangan di KEK Nongsa adalah sebagai pusat digital. Salah satunya, yang sudah terealisasi adalah pusat data, di mana saat ini sudah ada tiga investor yang masuk dengan nilai investasi sebesar Rp2,6 triliun.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:38
03:09
10:13
04:52
03:06
01:24
Viral