Andi Merya Nur.
Sumber :
  • Tim tvOne/Haris

Eks Bupati Kolaka Timur di Vonis 3 Tahun 6 Bulan

Senin, 5 Desember 2022 - 22:15 WIB

Jakarta - Majelis Hakim Tipikor Jakarta menjatuhkan hukumana kepada Mantan Bupati Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, Andi Merya Nur divonis 3 tahun  6 bulan penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Andi terjerat kasus dugaan suap pengurusan persetujuan dana Pemulihan ekonomi Nasional (PEN) Tahun 2021.

Selain kepada Andi, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat  juga menjatuhkan hukuman yang sama kepada pengusaha dari Kabupaten Muna bernama Laode Muhammad Rusdianto Emba.

“Menjatuhkan pidana atas diri terdakwa Andi Merya Nur dan terdakwa Laode Muhammad Rusdianto Emba masing penjara selama 3 tahun dan 6 bulan serta denda sejumlah Rp 200 juta,” kata Ketua Majelis Hakim Tipikor, Jakarta Pusat, Suparman Nyompa, Senin (5/12/2022).

Menanggapi putusan ini, baik Jaksa maupun Andi dan Rusdianto menyatakan pikir-pikir apakah akan mengajukan banding atau tidak.

Hukuman yang dijatuhkan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK. Sebelumnya, mereka dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 5 bulan kurungan. (mhs/ebs)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
09:04
01:18
01:54
01:26
01:52
03:14
Viral