Polisi menembakkan gas air mata untuk membubatrkan suporter di Stadion Kanjuruhan.
Sumber :
  • Antara

Sambangi Bareskrim Polri, Korban Tragedi Kanjuruhan Bawa Dua Saksi Kunci

Selasa, 6 Desember 2022 - 13:21 WIB

Adapun kata Anjar, kedatangan para penyintas tersebut turut serta dalam rangka memastikan kelanjutan LP Model B yang dilayangkan para korban Tragedi Kanjuruhan. 

"Jadi LP 2 minggu lalu itu LP masih dikaji dan sekarang mudah-mudahan kajian itu sudah selesai dan semoga kajian itu bisa diterima," ungkapnya. 

Diwartakan sebelumnya, puluhan penyintas dan keluarga korban Tragedi Kanjuruhan melayangkan laporan polisi ke Bareskrim Polri pada Jumat (18/11/2022).

Pendamping Hukum Tim Gabungan Aremania (TGA), Anjar Nawan Yusky mengatakan laporan polisi yang dibuat para korban dan penyintas Tragedi Kanjuruhan itu ditengarai pengusutan kasus tersebut menggunakan laporan Model A. 

Pasalnya, pada laporan Model A itu merupakan laporan yang dibuat oleh pihak kepolisian hingga dinilai minim akan informasi dari para penyintas dan keluarga korban insiden Tragedi Kanjuruhan. 

"Tapi perlu kami jelaskan kalau laporan yang di Polda Jatim itu Laporan Model A. Artinya laporan yang dibuat oleh polisi sendiri. Di mana dalam perkara yang sedang berjalan itu tidak banyak mengakomodir perspektif korban, sehingga dengan demikian masyarakat Malang khususnya korban Aremania merasa tidak ada keadilan di sana," kata Anjar kepada awak media di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (18/11/2022).

Anjar menjelaskan dalam pengusutan kasus Tragedi Kanjuruhan proses tersebut harus dapat lebih banyak melihat pandangan para penyintas dibanding aparat yang bertugas kala itu. 

Berita Terkait :
1
2
3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
22:31
02:12
09:21
17:30
00:55
01:19
Viral