Jakarta, tvOnenews.com - Pakar hukum pidana Universitas Trisaksi Abdul Fickar Hadjar ikut menanggapi permohonan praperadilan yang diajukan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun Panji Gumilang.
Dia menilai permohon praperadilan yang diajukan Panji Gumilang kemungkinan besar ditolak hakim jika mempermasalahkan jenis pidananya.
Panji Gumilang menggugat Subdit III Unit III Dittipideksus Bareskrim Polri karena tidak terima ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Panji juga dijerat dengan pasal penggelapan sebagai tindak pidana asal.
"Mempersoalkan jenis tindak pidananya TPPU atau bukan nanti pada sidang pokok perkaranya, apakah terbukti atau tidak TPPU-nya," kata Fickar kepada wartawan Kamis (9/5/2024).
"Jadi jika diajukan di praperadilan itu menjadi prematur dan permohonannya kemungkinan besar akan ditolak," sambung dia.
Load more