- Viva.co.id
Hotman Paris Desak KUHP Baru Dibatalkan: Cacat Logika Hukum dan Tak Relevan Zaman
Jakarta - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea mengkritik Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru disahkan DPR RI dan pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Hotman Paris menilai produk hukum tersebut cacat logika hukum dan sudah tidak relevan dengan zaman modern sekarang ini.
"Anda mengesahkan RUU KUHP, seluruh dunia membicarakan dan menjadi headline di seluruh TV di dunia. Terlalu banyak pasal-pasal dalam KUHP yang Anda sahkan itu, banyak tidak mengandung logika hukum sama sekali dan kewajaran di zaman modern ini," ujar Hotman melalui akun Instagram pribadinya @hotmanparisofficial, dikutip Kamis (8/12/2022).
"Saya tahu bahwa sebagian besar anggota DPR yang mensahkan RUU tersebut bukanlah ahli hukum pidana," lanjut dia.
Menurut dia, rancangan undang-undang itu seharusnya dibuat oleh orang yang mengerti hukum pidana, sehingga dapat disusun dengan penuh analisa dan bermuatan filsafat hukum yang mendalam.
Seperti KUHP Belanda yang diciptakan oleh para ahli hukum Perancis pada zaman Napoleon Bonaparte.
"Bukan oleh para ahli politisi seperti Anda-anda," imbuhnya.