Anggota Ombudsman RI, Hery Susanto.
Sumber :
  • Tim tvOne/Rika Pangesti

Menteri Keuangan Diminta Ombudsman Transparan Soal Dana Bagi Hasil SDA Minerba

Senin, 12 Desember 2022 - 21:47 WIB

 

Jakarta, tvOnenews.com - Ombudsman RI meminta Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati untuk berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah terkait penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dan dana bagi hasil (DBH) Sumber Daya Alam (SDA) Minerba.

Ombudsman RI meminta Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati untuk berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah terkait penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dan dana bagi hasil (DBH) Sumber Daya Alam (SDA) Minerba.

Hery menjelaskan, permintaan ini diajukan Ombudsman RI terkaitmasalah pengalihan kewenangan izin usaha pertambangan (IUP) dari Pemerintah daerah kabupaten/kota kepada Pemerintah Provinsi dan Pusat yang tidak memenuhi asas profesional, ketelitian dan transparansi.



Dia menyebut, beberapa temuan berupa kendala dalam aspek keuangan.

"Pembayaran royalti dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah dilakukan dengan sistem angsur yang disesuaikan dengan keperluan dan kondisi keuangan Pemerintah Pusat," terang Hery.

"Bahkan pembayarannya tidak sesuai dengan jumlah perhitungan awal," sambungnya.

Menurut dia, dengan kewenangan yang beralih dari Pemerintah Pusat itu, Pemerintah Daerah tidak memiliki data pembanding terkait DBH yang disampaikan.

"Sehingga tidak ada mekanisme komparasi data," katanya.

Oleh karena itu, Hery meminta Kementerian Keuangan untuk meningkatkan transparansi perhitungan PNBP dan DBH.

"Meningkatkan transparansi perhitungan target dan realisasi PNBP Sumber Daya Alam Minerba serta perhitungan dan penyaluran DBH Sumber Daya Alam Minerba,"  kata dia.

"Melalui optimalisasi pelaksanaan kegiatan bedah kertas kerja tentang perhitungan realisasi DBH Sumber Daya Alam Minerba dengan melibatkan stakeholder termasuk daerah," lanjutnya.

Selain itu, Hery juga meminta Kementerian Keuangan untuk mempercepat realisasi pembayaran DBH dari Pemerintah pusat kepada pemda.

"Mempercepat realisasi pembayaran Kurang Bayar DBH dari Pemerintah pusat kepada Pemerintah Daerah," tandasnya.(rpi/muu)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
15:36
01:13
10:09
07:45
09:41
04:03
Viral