- tvOne/Julio Trisaputra
AKP Irfan Widyanto Disemprot Hakim di Persidangan Obstruction of Justice, “Kok Polos Betul Saudara!"
Jakarta – AKP Irfan Widyanto dihadirkan dalam persidangan obstruction of justice kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
AKP Irfan Widyanto dihadirkan sebagai saksi dalam pemeriksaan silang antar terdakwa pada persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Pemeriksaan saksi ini sudah memasuki tahapan saksi mahkota.
Ketua Majelis Hakim dalam persidangan yang mendatangkan Irfan Widyanto ini adalah Ahmad Suhel. Irfan Widyanto diulik mengenai beberapa hal dalam persidangan kali ini, salah satunya wewenang untuk mengamankan CCTV.
“Kalau untuk mengamankan CCTV itu termasuk apa itu? Bagian saudara, tidak?” tanya ketua majelis hakim.
“Bukan, Yang Mulia,” ungkap AKP Irfan Widyanto.
Irfan Widyanto dalam hal ini bersaksi bahwa dirinya diperintah oleh mantan Kaden A Biro Paminal Polri, Agus Nurpatria untuk mengambil DVR CCTV kompleks Ferdy Sambo tiga hari pasca Brigadir J dinyatakan tewas pada 8 Juli 2022.
Berdasarkan keterangan Irfan Widyanto, Agus Nurpatria mengambil DVR CCTV tersebut lantas menghubungi Afung selaku pengusaha CCTV untuk memesan dan membeli DVR CCTV yang baru.
Diminta mengamankan DVR CCTV
AKP Irfan Widyanto juga menyebut bahwa dirinya tidak masuk ke dalam tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan Brigadir J. Hakim pun lantas menanyakan siapa yang masuk ke dalam rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga.
“Atasan saudara (AKBP Ari Cahya Nugraha) masuk ke dalam nggak?” selidik ketua majelis hakim.
“Masuk, Yang Mulia,” ungkap Irfan Widyanto.
Mengetahui hal tersebut ketua majelis hakim lantas bertanya apa yang terpikir oleh Irfan Widyanto sehingga mematuhi perintah atasannya.
“Di dalam pikiran saudara, saudara sudah datang tadi malam, ada kejadian dan diceritakan, tentunya saudara sudah mengetahui, saudara diminta untuk mengamankan DVR, ya? Sebagai penyidik masa iya saudara tidak paham itu kaitannya apa?” ungkap ketua majelis hakim.
Belum sempat melontarkan jawaban ketua majelis hakim lantas melanjutkan pembicaraannya.
“Kok polos betul Saudara,” ucap hakim kepada Irfan Widyanto.
Tidak ada surat perintah
Selain itu, pada persidangan tersebut diketahui bahwa Mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri, Irfan Widyanto menyebutkan hingga saat ini tidak ada surat perintah pengambilan DVR CCTV di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.