news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

AKP Irfan Widyanto dalam persidangan.
Sumber :
  • tvOne/Julio Trisaputra

AKP Irfan Widyanto Disemprot Hakim di Persidangan Obstruction of Justice, “Kok Polos Betul Saudara!"

AKP Irfan Widyanto disemprot oleh hakim karena berbelit-belit dalam persidangan. Dirinya mengatakan bahwa tidak mengetahui maksud perintah dari pengambilan
Kamis, 15 Desember 2022 - 18:45 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta – AKP Irfan Widyanto dihadirkan dalam persidangan obstruction of justice kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

AKP Irfan Widyanto dihadirkan sebagai saksi dalam pemeriksaan silang antar terdakwa pada persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Pemeriksaan saksi ini sudah memasuki tahapan saksi mahkota.

Ketua Majelis Hakim dalam persidangan yang mendatangkan Irfan Widyanto ini adalah Ahmad Suhel. Irfan Widyanto diulik mengenai beberapa hal dalam persidangan kali ini, salah satunya wewenang untuk mengamankan CCTV.

“Kalau untuk mengamankan CCTV itu termasuk apa itu? Bagian saudara, tidak?” tanya ketua majelis hakim.

“Bukan, Yang Mulia,” ungkap AKP Irfan Widyanto.

Irfan Widyanto dalam hal ini bersaksi bahwa dirinya diperintah oleh mantan Kaden A Biro Paminal Polri, Agus Nurpatria untuk mengambil DVR CCTV kompleks Ferdy Sambo tiga hari pasca Brigadir J dinyatakan tewas pada 8 Juli 2022.

Berdasarkan keterangan Irfan Widyanto, Agus Nurpatria mengambil DVR CCTV tersebut lantas menghubungi Afung selaku pengusaha CCTV untuk memesan dan membeli DVR CCTV yang baru.

Diminta mengamankan DVR CCTV

AKP Irfan Widyanto juga menyebut bahwa dirinya tidak masuk ke dalam tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan Brigadir J. Hakim pun lantas menanyakan siapa yang masuk ke dalam rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga.

“Atasan saudara (AKBP Ari Cahya Nugraha) masuk ke dalam nggak?” selidik ketua majelis hakim.

“Masuk, Yang Mulia,” ungkap Irfan Widyanto.

Mengetahui hal tersebut ketua majelis hakim lantas bertanya apa yang terpikir oleh Irfan Widyanto sehingga mematuhi perintah atasannya.

“Di dalam pikiran saudara, saudara sudah datang tadi malam, ada kejadian dan diceritakan, tentunya saudara sudah mengetahui, saudara diminta untuk mengamankan DVR, ya? Sebagai penyidik masa iya saudara tidak paham itu kaitannya apa?” ungkap ketua majelis hakim.

Belum sempat melontarkan jawaban ketua majelis hakim lantas melanjutkan pembicaraannya.

“Kok polos betul Saudara,” ucap hakim kepada Irfan Widyanto.

Tidak ada surat perintah

Selain itu, pada persidangan tersebut diketahui bahwa Mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri, Irfan Widyanto menyebutkan hingga saat ini tidak ada surat perintah pengambilan DVR CCTV di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Adapun Irfan menjadi terdakwa perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus tewasnya Brigadir J alias Yosua Hutabarat di rumah dinas Ferdy Sambo.

Menurutnya, ketika mengambil DVR CCTV atas perintah Agus Nurpatria di tempat kejadian perkara (TKP), dirinya tidak memegang surat perintah dari Bareskrim Polri.

"Menurut sepengetahuan saya karena perintah yang dikasih itu dua titik di luar TKP. Jadi, menurut saya, yang memerintahkan itu berhak dan wewenang untuk memerintahkan saya untuk hal tersebut," ujar Irfan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (15/12/2022).

Mendengar kesaksian Irfan, jaksa penuntut umum (JPU) mencecar terkait prosedur pengambilan DVR CCTV di TKP.

Jaksa menanyakan soal adanya surat perintah dari Bareskrim terkait peristiwa tersebut.

"Saudara mengambil itu, kan, ada prosedur, ya? Diawali ini, kan, bukan seketika sudah ada jeda waktu. Apa sudah ada surat perintah kepada saudara dari Bareskrim?"tanya Jaksa.

"Saya saat itu datang ke Duren Tiga, atas perintah Kanit saya langsung," sahut Irfan.

"Saya tanya ada surat perintah tertulis dari Bareskrim?"cecar Jaksa.

"Saya tidak tahu. Tidak ada," tambah Irfan.

Menurut jaksa, surat perintah merupakan hal penting dalam pengambilan tindakan hukum.

"itu yang penting, penting sakali? Kan, setiap ada tindakan hukum harus ada surat perintah. Oke tidak ada surat perintah. Setelah kejadian ada nggak surat perintah menyusul, kepada saudara yang diberikan setelah saudara ambil adakah surah perintah ada tidak?"tanya jaksa lagi.

"Tidak ada," jawab Irfan.

"Sampai hari ini ada surat perintah?"cecar jaksa.

"Tidak ada, biasanya surat administrasi," tegas Irfan. (lpk/ree/Lsn)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

02:14
02:02
02:22
03:40
01:47
05:18

Viral