Polisi Tangkap Sindikat Pemalsuan Data Prakerja Bantuan Pemerintah Pusat, Pelaku Raut Puluhan Juta.
Sumber :
  • Tim TvOne/Martinus Sitorus

Palsukan Data Prakerja Bantuan Pemerintah Pusat, Pelaku Raup Puluhan Juta Rupiah

Senin, 4 Oktober 2021 - 14:37 WIB

Belawan, Sumut- Satuan reskrim Polres Pelabuhan Belawan, Senin (4/10) berhasil menangkap sindikat pelaku pemalsuan peserta data prakerja bantuan pemerintah pusat, di kawasan Kota Medan dan Deli Serdang, Sumatera Utara. Para pelaku berhasil memalsukan data peserta prakerja secara online untuk keuntungan pribadi, sindikat ini sudah beroperasi satu tahun, dan berhasil meraup puluhan juta rupiah. Keenam pelaku yang diamankan satuan reskrim Polres Pelabuhan Belawan ini, masing-masing berinisial R-V-P (Rivai Diski Purba) warga Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau sebagai otak pelaku, I-L (Ilham Ramadhan), warga Medan Marelan, M-H (Muri Hasibuan) warga Medan Marelan, A-H (Abdul Hamid) warga Bah Jambi, Kabupaten Simalungun, N-S (Nazri Supria) warga kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau, A-R (Angga Risnawan) warga Lubuk Pakam, Deli Serdang sebagai pekerja mencari nomor induk kependudukan serta membuat email dan mendaftarkan ke situs prakerja. Para tersangka diamankan di kawasan Kota Medan dan Deli Serdang, Sumatera Utara. Keenam pelaku diamankan,berkat laporan masyarakat telah terjadi pemalsuan data peserta prakerja di jalan Marelan Raya,di lokasi tersebut petugas berhasil mengamankan salah satu tersangka Irham Ramadhan sedang mengoperasikan komputer untuk mengisi data prakerja secara online.

Kemudian petugas melakukan pengembangan, mengamankn lima tersangka lain di kawasan jalan Indra Kasih, Medan Tembung. Barang bukti yang diamankan berupa, computer, ATM, uang tunai, satu perangkat CPU berisikan data elektronik kartu tanda penduduk, hanphone, dan kartu perdana telepon.
Menurut Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Faisal Rahmat Simatupang mengatakan, para pelaku mengambil data kartu tanda penduduk palsu, motifnya untuk mengambil dana peserta prakerja bantuan pemerintah pusat. Dari aksi kejahatan ini pelaku sudah meraup puluhan juta rupiah, ujar Kapolres.
Kini keenam pelaku terancam pasal 51 tentang informasi dan transaksi elektronik  dan 263 tentang pemalsuan dokumen,dengan ancaman hukuman di atas enam tahun penjara. (Martinus Sitorus/ Tim TvOne)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:08
01:58
05:09
02:18
09:09
06:21
Viral