Albert Aries.
Sumber :
  • Tim tvOne/Julio Trisaputra

Sidang Richard Eliezer, Saksi Ahli Sebut Tes Poligraf Bisa Jadi Alat Bukti yang Sah

Rabu, 28 Desember 2022 - 17:27 WIB

Jakarta - Pihak Bharada E alias Richard Eliezer menghadirkan saksi meringankan di persidangan perkara pembunuhan Brigadir J alias Yosua Hutabarat.

Saksi meringankan tersebut ialah juru bicara (Jubir) RKUHP Baru, Albert Aries yang mana membahas soal hasil poligraf atau uji kebohongan.

Menurut Albert, hasil lie detector atau uji kebongan melalui alat poligraf bisa dijadikan alat bukti di persidangan.

"Ketika hasil pemeriksaan itu dibunyikan oleh keterangan ahli (poligraf), maka dia bisa menjadi alat bukti yang sah. Jadi, sepenuhnya pertimbangannya otoritatif hakim untuk menilai," ujar Albert di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (28/12/2022).

Dia menjelaskan dalam KUHAP membedakan alat bukti dengan barang bukti. Barang bukti djatur dalam Pasal 39 KUHAP, sementara alat bukti diatur 184 KUHAP.

Menurutnya, limitatif ada saksi, surat ahli petunjuk keterangan terdakwa.

"Ketika ada metode seperti itu yang mungkin belum termaktub atau diatur dalam KUHAP, karena unsur hukum acara itu limitatif dan interaktif, terbatas dan memaksa," tambahnya.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:16
09:00
01:35
02:53
03:01
04:40
Viral