Sadis !!! Pasutri Di Sleman Siksa Anak Asuh Difabel Dengan Borgol dan Tongkat.
Sumber :
  • tvone

Sadis !!! Pasutri Di Sleman Siksa Anak Asuh Difabel Dengan Borgol dan Tongkat

Rabu, 6 Oktober 2021 - 00:13 WIB

Sleman, DIY - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sleman, berhasil mengungkap tindak penganiayaan terhadap anak difabel di salah satu Rumah Kasih Sayang (RKS). Polisi menangkap pasangan suami istri (pasutri) yang merupakan pengurus dari RKS tersebut. "Jadi pelaku ini ada 2, pasutri. Pelaku ini mempunyai rumah penitipan untuk anak disabilitas," kata Kanit PPA Polres Sleman Iptu Yunanto Kukuh di Mapolres Sleman, Selasa (5/10).

Kedua pelaku adalah pria berinisial LO (49) dan wanita berinisial IT (48). Sementara korbannya laki-laki berinisial AL (17). Kasus bermula saat orang tua korban yang telah menitipkan anaknya ke RKS sejak tahun 2019, merasa curiga karena dipersulit saat ingin menghubungi korban. Orang tua kemudian mengunggah foto anaknya di media sosial Facebook, lalu ada salah satu mantan pegawai RKS yang berkomentar dan menyarankan agar anaknya diambil.

"Dengan adanya kecurigaan video call tidak diangkat dan kemudian adanya komentar tersebut ibu korban kemudian datang dari Lampung ke Jogja untuk mengambil anaknya," terangnya. Pasca kejadian itu, orang tua korban lalu melaporkan kasus ini ke PPA Polres Sleman. Dari keterangan korban, hampir setiap hari ia disiksa dengan berbagai cara. "Korban setiap malam diborgol di depan tiang, kemudian disiram menggunakan air panas, dipukul menggunakan tongkat, disulut kemaluannya menggunakan api," bebernya.

Kukuh menambahkan, penganiayaan ini telah berlangsung selama enam bulan. Sementara hasil pemeriksaan terhadap tersangka, motif penyiksaan itu ditengarai karena jengkel. "Pelaku melakukan penganiayaan karena mungkin susah diatur, tidak menurut oleh pengasuhnya. Karena jengkel pelaku melakukan hal-hal yang bisa membuat kapok korban," jelasnya. 

Kukuh menyebut, selain AL ada korban lain yang juga menerima siksaan. Namun mereka tidak melaporkan kasus ini ke polisi. Saat ini polisi bersama Dinas Sosial telah menutup Rumah Kasih Sayang karena tidak layak dan tidak memiliki izin. Sementara untuk anak asuh yang lain dititipkan ke Magelang. "Kemudian dari anaknya sekitar 17 orang melalui Kemensos kami titipkan di Magelang," sebutnya.

Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita barang bukti berupa tongkat bambu yang digunakan untuk memukul korban, borgol, gelas yang digunakan untuk menyiram air panas ke tubuh korban dan tang.  "Untuk pelaku, dijerat Pasal 80 UU No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 351 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara selama 3 tahun," pungkasnya.(Andri Prasetiyo/chm)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:16
09:06
09:00
01:35
02:53
03:01
Viral