Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo..
Sumber :
  • Sumber : tvOne/Julio Trisaputra

Ahli Pidana Sebut Ferdy Sambo Tak Dapat Dipidana Jika Ada Salah Tafsir soal Perintah 'Hajar' ke Bharada E

Selasa, 3 Januari 2023 - 19:05 WIB

Menurut Said Karim, yang harusnya dimintai pertanggungjawaban ialah pelaku peserta. Sebab, pelaku peserta dalam situasi ini mengalami salah tafsir. Pelaku peserta telah melakukan perbuatan yang berbeda dengan yang dianjurkan si penganjur. 

"Jadi kalau misalnya pelaku peserta melakukan itu, dia salah tafsir atau melampaui batas yang dianjurkan maka kalau ada akibat yang muncul atau resiko hukum yang muncul itu adalah tanggungjawab orang sebagai pelaku peserta yang melakukannya yang menerima anjuran tersebut," pungkas Said Karim. (viva/ind)

 


 

Berita Terkait :
1 2
3
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:26
01:05
02:10
02:17
01:21
01:11
Viral