konferensi pers Penegakan Hukum Atas Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Tahun 2022 Kerjasama Antara BPH Migas dengan Polri, Selasa (3/1/2022)..
Sumber :
  • Istimewa

BPH Migas dan Polri Berhasil Amankan Penyalahgunaan Distribusi BBM Subsidi ± 1.422.263 Liter

Selasa, 3 Januari 2023 - 15:27 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) beserta Polri berhasil mengungkap dugaan penyalahgunaan BBM Subsidi sepanjang tahun 2022.

BPH Migas dan Polri telah berhasil mengamankan BBM Subsidi tersebut melalui permohonan permintaan pemberian keterangan ahli oleh Tim BPH Migas sebanyak ± 1.422.263 liter dengan jenis barang bukti yang didominasi BBM Solar Subsidi. 

Kasus-kasus Penyalahgunaan BBM bersubsidi selama tahun 2022, berhasil diungkap sebagai tindak lanjut Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara BPH Migas dengan Polri.

Dalam konferensi pers Penegakan Hukum Atas Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Tahun 2022 Kerjasama Antara BPH Migas dengan Polri, Kepala BPH Migas Erika Retnowati mengatakan banyaknya kasus yang diungkap tidak terlepas dari faktor-faktor yang mempengaruhinya.

"Di antaranya sistem pengendalian dan pengawasan dalam pendistribusian BBM Solar subsidi yang belum optimal, disparitas harga solar industri dan solar subsidi yang cukup besar, permintaan pasar (demand) untuk Solar yang dipergunakan bagi Pelabuhan perikanan, industri dan pertambangan yang jumlahnya sangat besar dan tidak adanya perbedaan spesifikasi antara solar subsidi dan solar industri, perubahan ketentuan sanksi dalam regulasi terkait dengan penyalahgunaan BBM (Penerapan sanksi administrasi),” Jelasnya di Jakarta, Selasa (03/01/2022).

Lebih lanjut Erika menjelaskan beberapa giat yang dilaksanakan bersama Polri sepanjang Tahun 2022 antara lain, sosialisasi Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerjasama antara BPH Migas dengan Polri di beberapa kota antara lain: Sumatera Utara, Sumatera Selatan, kalimantan Timur, Sulawesi Selatan dan Jawa Tengah.

"Penindakan hukum terhadap penyalagunaan BBM Bersubsidi antara lain di Sumsel 114,8 ton, Jawa Barat 22 ton, Jambi 700 liter dan Jawa Tengah 40 ton," katanya.    

Selanjutnya konsultasi dan pemberian keterangan ahli tahun 2022 untuk seluruh wilayah NKRI sebanyak 786 Kasus, dan penyuluhan hukum bersama Polri kepada masyarakat konsumen pengguna.

Sementara Kabareskrim Polri Komjen M menegaskan peran masyarakat sangat penting untuk memberikan informasi apabila terdapat penyimpangan penyalahgunaan pendistribusian BBM. 

“Sekarang ini tidak ada yang bisa lepas dari media. Media sosial sudah luar biasa kekuatannya. Saya rasa kekuatan yang luar biasa kekuatan media. Oleh karena itu, kami mohon, kalau ada yang seperti itu (penyimpangan bbm) di media kan saja. Pasti akan kita tindaklanjuti,” tutur Agus Andrianto.

Lebih lanjut Agus mengungkap beberapa modus operandi dalam penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut.

"Di SPBU dengan cara helikopter atau pembelian berulang dengan cara memodifikasi tangki, penyalahgunaan surat rekomendasi pembelian JBT dari instansi terkait hingga keterlibatan oknum operator SPBU," ungkapnya.

Sementara modus operandi di Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Umum, Agen dan Transportir BBM di antaranya.
    
"Pemalsuan purchase order dan delivery order, pencurian volumen BBM di jalan (kencing di jalan), oplosan dengan BBM subsidi hingga spesifikasi kendaraan pengangkut BBM tidak sesuai ketentuan Perundang-undangan," katanya.

“Kami kembali mengingatkan akan sanksi pidana pada penyalahgunaan BBM subsidi yaitu pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar," tambahnya.

Erika menambahkan baru-baru ini pemerintah telah menetapkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, yang telah menambahkan ketentuan pidana selain untuk susbsidi juga dikenakan terhadap kegiatan yang penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah akan dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.(muu)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:43
02:06
03:27
02:55
04:42
04:28
Viral