Ismail Bolong.
Sumber :
  • Istimewa

Hari Ini Penyidik Limpahkan Kembali Berkas Ismail Bolong ke JPU

Selasa, 10 Januari 2023 - 09:08 WIB

Ketiganya terjerat Pasal 161 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba.

Berdasarkan rilis Divisi Humas Polri, ketiganya dijerat Pasal 158 dan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batu bara dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar. (ant/nsi)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:08
01:01
19:40
00:44
02:52
08:59
Viral