News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Oknum Polisi Diduga Bekengi Tambang Ilegal, Masyarakat Bone Dirugikan

Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam AMPERA berunjuk rasa di depan kantor polda sulsel menindak oknum pelaku polisi yang diduga membekingi tambang batu bara
Senin, 13 Mei 2024 - 18:01 WIB
Oknum Polisi Diduga Bekengi Tambang Ilegal, Masyarakat Bone Dirugikan
Sumber :
  • tim tvOne - Muhammad Nur.

Makassar, tvOnenews.com - Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Pemerhati Rakyat (AMPERA) berunjuk rasa di depan kantor polda sulsel menindak oknum pelaku polisi dari polres bone yang diduga melindungi atau membekingi tambang batu bara ilegal di Kecamatan Lamuru, Kabupaten Bone.

Ironinya lagi, tambang itu tidak memiliki AMDAL dan izin yang berdampak lingkungan bagi warga sekitar tambang ilegal tersebut. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Kami Mendesak Polda Sulsel untuk menertibkan tambang ilegal batu bara yang berada di kecamatan lamuru kabupaten Bone dan mengusut tuntas pihak oknum kepolisian yang terindikasi membekingi tambang ilegal batu bara di kec. Lamuru, Bone," ujar Kordinator Aksi Fahrul.

Dalam aksinya mereka membawa spanduk dan pamplet tindakan protes pengunjuk rasa untuk tambang batu bara ilegal dan dugaan oknum polisi yang membekingi tambang tersebut.

"Mendesak juga pihak polda sulsel untuk mendesak tambang batu bara ilegal untuk memberhentikan tambang tersebut yang sangat berdampak pada masyarakat sekitarnya."ungkapnya.

Dampak yang kemudian hadir akibat aktivitas penambangan ilegal ini akan merusak ekologi dan juga akan merugikan pemerintah.

"Kami pun menduga bahwa aktivitas tambang ilegal batu bara yang ada di kecamatan lamuru kabupaten bone ini mempunyai bekingan yang kuat dari oknum kepolisian setempat," bebernya.

Penambangan ilegal jelas melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pada pasal 158 UU tersebut.

Disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000.

Sementara pihak kabid humas polda sulsel yang di temui di polda sulsel akan komitmen Polda Sulsel kita akan menindak tegas oknum anggota kepolisian terlibat salah satunya tambang ilegal tersebut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Saya sudah konfirmasi ke Propam dan kalau nanti terbukti oknum tersebut bersalah pasti akan diproses sesuai komitmen Kapolda nantinya," ucap Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supronoto.

"Pasti Krimsus menindak lanjuti dan akan turun dan nanti akan dibuat tim menanggani tambang tambang ilegal di wilayah Polda Sulsel," lanjutnya menjelaskan.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Zodiak Virgo dan Libra Diprediksi Cuan di 3 Juli 2026, Cek Ramalan Keuangan!

Zodiak Virgo dan Libra Diprediksi Cuan di 3 Juli 2026, Cek Ramalan Keuangan!

Zodiak mana yang tutup pekan dengan cuan di 3 Juli 2026? Cek ramalan keuangan dan angka keberuntungan 12 zodiak hari ini sebelum hari berakhir dan peluangnya berlalu!
Drone Ukraina Membawa Lima Kg Bahan Peledak Jatuh di Wilayah Turki

Drone Ukraina Membawa Lima Kg Bahan Peledak Jatuh di Wilayah Turki

Sebuah pesawat nirawak (drone) Ukraina yang membawa lima kg bahan peledak jatuh di Provinsi Trabzon, Turki timur laut, ungkap media setempat, Rabu.
Update Kondisi Korban Penyekapan di Percetakan Jakpus, Sampai Kini Masih Alami Trauma

Update Kondisi Korban Penyekapan di Percetakan Jakpus, Sampai Kini Masih Alami Trauma

Tegar, salah satu karyawan sekaligus korban dugaan penyekapan dan penyiksaan di sebuah percetakan di Jakarta Pusat, mengaku masih trauma akibat kekerasan yang dialaminya selama bekerja.
Deretan Fakta Terbaru Kasus Kematian Dokter Icha Imbas Dugaan Intimidasi dari Anggota DPRD TTU di IGD RS Leona

Deretan Fakta Terbaru Kasus Kematian Dokter Icha Imbas Dugaan Intimidasi dari Anggota DPRD TTU di IGD RS Leona

Berikut lima fakta terbaru kasus kematian dr Eliza Princila Utami Pakaenoni (Dokter Icha) yang meninggal dunia akibat diduga diintimidasi anggota DPRD TTU.
Update Daftar Pemain Asing Liga Voli Korea 2026-2027: Ada Megawati Hangestri, SOOP SOOPers Rekrut Bintang Baru

Update Daftar Pemain Asing Liga Voli Korea 2026-2027: Ada Megawati Hangestri, SOOP SOOPers Rekrut Bintang Baru

SOOP SOOPers yang baru saja merekrut dua bintang baru resmi melengkapi daftar pemain asing Liga Voli Korea 2026-2027. Sebelumnya Megawati Hangestri menjadi nama pemain terakhir yang diumumkan.
Siap Rebut Hak Asuh Anak dari Sarwendah, Ini Penjelasan Kuasa Hukum Ruben Onsu

Siap Rebut Hak Asuh Anak dari Sarwendah, Ini Penjelasan Kuasa Hukum Ruben Onsu

Kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang, buka suara soal gugatan hak asuh anak yang telah ressmi diajukan terhadap Sarwendah dan sidang perdananya.

Trending

Persib Bandung Batal Kontrak Igor Tolic? Mantan Pelatih Sandy Walsh Dikabarkan Merapat Gabung Tim Juara Super League

Persib Bandung Batal Kontrak Igor Tolic? Mantan Pelatih Sandy Walsh Dikabarkan Merapat Gabung Tim Juara Super League

Persib Bandung resmi menunjuk Igor Tolic sebagai pelatih menggantikan Bojan Hodak yang menolak perpanjangan kontrak. 
Profil Osman Loss Vieira, Pelatih Brasil yang Bisa Geser Posisi Igor Tolic dari Persib Kapan Saja

Profil Osman Loss Vieira, Pelatih Brasil yang Bisa Geser Posisi Igor Tolic dari Persib Kapan Saja

Belum sempat merasakan debut apalagi diperkenalkan secara resmi, Persib dikaitkan erat dengan nama Osmar Loss Vieira dibandingkan menyegel Igor Tolic sebagai suksesor Bojan Hodak. 
Mantap Gugat Hak Asuh, Alasan Sebenarnya Ruben Onsu Ingin Rebut Anak dari Sarwendah Terbongkar

Mantap Gugat Hak Asuh, Alasan Sebenarnya Ruben Onsu Ingin Rebut Anak dari Sarwendah Terbongkar

onflik pascacerai antara presenter Ruben Onsu dan Sarwendah kembali memanas. Kali ini, persoalan tersebut memasuki babak baru usai Ruben resmi ajukan gugatan hak asuh anak.
Cetak Brace dalam Comeback Inggris, Harry Kane Salip Pencapaian Pele di Daftar Top Skor Piala Dunia 2026

Cetak Brace dalam Comeback Inggris, Harry Kane Salip Pencapaian Pele di Daftar Top Skor Piala Dunia 2026

Harry Kane tak hanya mengantarkan Inggris melaju ke babak 16 besar, tetapi juga mengukir sejarah baru bagi namanya sendiri di Piala Dunia
Sidang Dokter Tifa, PN Jakarta Timur Izinkan Media "Live"

Sidang Dokter Tifa, PN Jakarta Timur Izinkan Media "Live"

PN Jakarta Timur mengizinkan media untuk melakukan siaran langsung atau live saat sidang perdana Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa berlangsung. 
Klub Italia Bujuk Como 1907 untuk Lepas Pemain Timnas Indonesia Demi Bisa Promosi Musim Depan

Klub Italia Bujuk Como 1907 untuk Lepas Pemain Timnas Indonesia Demi Bisa Promosi Musim Depan

Klub milik pengusaha Indonesia, Hartono Bersaudara itu akan tampil di Liga Champions di musim depan. Alih-alih mengejar kompetisi elit tersebut bersama Como 1907, Emil Audero justru diburu berbagai klub Italia. 
Gagal Juara di AVC Men's Cup, Korea Selatan Usung Misi Balas Dendam Saat Jamu Timnas Voli Putri Indonesia di Laga Uji Coba Internasional

Gagal Juara di AVC Men's Cup, Korea Selatan Usung Misi Balas Dendam Saat Jamu Timnas Voli Putri Indonesia di Laga Uji Coba Internasional

Timnas Voli Korea Selatan dipaksa mengakui kehebatan Boy Arnez cs saat tampil di babak final. Timnas Voli Indonesia bahkan mengalahkan Taeguk Warriors dengan straight set. 
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT