Viral di Media Sosial tentang Moge.
Sumber :
  • Istimewa

Komunitas Moge Minta Presiden Jokowi Buka Akses Jalan Tol untuk Harley-Davidson

Selasa, 10 Januari 2023 - 23:38 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Baru-baru ini viral video soal Komunitas sepeda motor gede atau moge pengguna Harley-Davidson meminta akses dapat melintasi jalan tol.

Video tersebut viral di media sosial Instagram dan ditayangkan di kanal Youtube Icha BigBike pada Agustus 2022. 

Dari pantauan tvonenews.com, dalam video yang beredar tersebut, selaku Presiden Motor Besar Club Indonesia (MBCI), Irianto Ibrahim menyampaikan, bahwa dirinya sudah sering memperjuangkan agar moge atau Harley-Davidson dapat melintas di jalan tol.

Tak hanya itu, dari keterangan media sosial yang membagikan video tersebut, dia juga membandingkan aturan di Indonesia dengan beberapa negara seperti Amerika Serikat hingga Australia. 

Bahkan dia mengklaim dirinya sering touring di negara-negara tersebut dan tak ada larangan moge melintas di jalan tol.

"Saya setiap touring ke Amerika, Australia, New Zealand, atau negara tetangga lah, Bangkok, Singapur mereka boleh kok (moge) masuk tol," kata Irianto, sebagaimana dikutip dari media sosial instagram undercover.id, Selasa (10/1/2023).

Kemudian, dari keterangan tersebut, Presiden MBCI menilai Indonesia tertinggal terkait masalah ini. Padahal, menurut dia apabila moge bisa melintas di jalan tol bisa menaikkan daya tarik pariwisata Indonesia.

Selain itu, Irianto memohon agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) dapat membuat aturan yang membolehkan moge melintas di jalan tol. Terlebih menurut dia Jokowi juga merupakan seorang biker.


Viral Video soal Peraturan Moge di Jalan Tol di Media Sosial Instagram

"Sekarang saatnya agar pariwisata, APBN, pemasukan devisa negara ini kok. Saya minta ke Pak Jokowi, Pak Jokowi sebagai bikers sejati kasih kesempatan ke kami Pak," pungkasnya.

Tak hanya itu saja, medis sosial instagram itu menerangak soal peratauran kendaraan roda dua, termasuk moge dilarang melintas di jalan tol. Hal ini berdasarkan Pasal 38 Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.

Merujuk Pasal 38 Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005, jalan tol memang hanya diperuntukkan bagi kendaraan beroda empat atau lebih.

Lebih lanjut, pemotor yang nekat melintas di jalan tol dengan sengaja juga bisa dijatuhi sanksi. Pasal 63 ayat 6 Undang-undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan menyatakan setiap orang selain pengguna jalan tol dan petugas yang sengaja memasuki jalan tol dapat dihukum maksimal 14 hari penjara dan denda maksimal Rp3 juta.

Namun, aturan tersebut kemudian direvisi lewat PP Nomor 44 Tahun 2009 yang menambahkan satu ayat pada Pasal 38. Dalam aturan yang direvisi itu, sepeda motor dapat melintas, tapi hanya di jalan tol yang memiliki ruas jalan khusus bagi motor. (aag)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:52
01:42
10:01
02:16
01:09
01:25
Viral