Kepala KPPBC TMP A Bekasi, Yanti.
Sumber :
  • Istimewa

Lampaui Target, Bea Cukai Bekasi Himpun Penerimaan Negara hingga Rp1,93 Triliun

Rabu, 11 Januari 2023 - 22:35 WIB

Bekasi, tvOnenews.com - Menjalankan fungsi sebagai Revenue Collector atau penghimpun penerimaan negara, Bea Cukai Bekasi berhasil mengumpulkan Rp 1,93 triliun rupiah selama tahun anggaran 2022. Jumlah tersebut melampaui target yang diberikan.

“Penerimaan Pabean dan Cukai yang berhasil dikumpulkan tahun kemarin mencapai 108,23%. Untuk itu Saya ucapkan terima kasih dan penghargaan kepada semua yang terlibat, termasuk kepada pengguna jasa yang berkontribusi menyumbang penerimaan negara. Prestasi tersebut bisa dimungkinkan jika kita bekerja keras, bekerja cerdas dan bekerja ikhlas,’’ ujar Kepala KPPBC TMP A Bekasi, Yanti, dalam siaran persnya, Rabu (11/1/2023).

Yanti juga menjelaskan bahwa penerimaan negara yang dikumpulkan terdiri dari Penerimaan Pabean, Penerimaan Cukai dan Pajak dalam rangka impor. Per 31 Desember 2022 realisasi penerimaan Bea Cukai Bekasi per jenis penerimaan melampaui target.

Penerimaan Pabean mencapai Rp 140,36 miliar dari target Rp122,56 miliar (114,53%). Penerimaan Cukai mencapai Rp 758,90 miliar dari target Rp708,31 miliar (107,14%). Sementara Pajak dalam rangka impor yang berhasil dihimpun mencapai Rp 1,039 triliun.

Berdasarkan data per 31 Desember 2022, Penerimaan Pabean terdiri dari Bea Masuk (Rp 123,39 miliar); Denda Administrasi Pabean (Rp 5,67 miliar); BM KITE (Rp 25,48 miliar); BM TP (Rp 0,68 miliar); dan BM Anti Dumping (Rp 1,20 miliar).

Jika dirinci berdasarkan jenis dokumen penyelesaian, dokumen pabean BC 2.5 (Rp
91,09 miliar) dan BC 2.8 (Rp 48,28 miliar) masih menjadi penyumbang terbesar penerimaan negara. Jelas terlihat bahwa industri manufaktur turut berkontribusi dalam peningkatan penerimaan negara.

Sementara itu Penerimaan Cukai didominasi oleh Cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) sebesar Rp 686,15 miliar. Sedangkan Cukai Hasil Tembakau sebesar Rp 44,20 miliar dan Cukai Etil Allkohol sebesar Rp 29,39 miliar. Denda Administrasi Cukai dan Cukai lainnya sebesar Rp 404,63 juta dan Rp 77,13 juta.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
06:09
01:34
02:48
03:43
01:20
04:40
Viral