Hendra Kurniawan.
Sumber :
  • Tim tvOne/Muhammad Bagas

Empat Saksi Ahli Kasus Obstruction of Justice Hendra Kurniawan Tak Hadir di PN Jaksel, Sidang Ditunda

Kamis, 12 Januari 2023 - 18:52 WIB

Jakarta - Empat saksi ahli dari jaksa penuntut umum (JPU) tidak bisa menghadiri persidangan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, terkait perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan kematian Brigadir J alias Yoshua Hutabarat.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Ahmad Suhel lantas menunda persidangan tersebut pada Jumat (13/1/2023).

Adapun agenda persidangan selanjutnya ialah kesempatan penasihat hukum terdakwa menghadirkan saksi ahli meringankan di PN Jaksel.

"Baik. Jumat besok pemeriksaan terdakwa. Setelah itu, (pemeriksaan) saksi dan ahli meringankan terdakwa," kata Ahmad Suhel di PN Jaksel, Kamis (12/1/2023).

Sebelumnya, jaksa memaparkan keteangan ahli dianggap dibacakan karena berhalangan hadir di persidangan. 

Sebab, keterangan empat saksi ahli tersebut ada di berita acara pemeriksaan (BAP) terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.

"Ahli Adi Setya (digital forensik) itu sangat penting. Namun, beliau sedang tugas di Korea selama enam bulan," ujar jaksa.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
00:52
02:08
02:13
01:10
01:07
03:09
Viral