Anggota DPRD Kuansing Kembalikan Uang ke Negara.
Sumber :
  • Foto-dok Kajari Kuansing/Muhammad Arifin

Tindak Lanjuti Temuan BPK RI, Anggota DPRD Kuansing Kembalikan Uang ke Negara

Kamis, 7 Oktober 2021 - 19:34 WIB

Kuantan Singingi, Riau - Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) menemukan adanya selisih pembayaran tunjangan perumahan anggota DPRD Kuantan Singingi (Kuansing) sebesar Rp976 juta.

Berdasarkan temuan itu, sejumlah anggota DPRD Kuansing periode 2014-2019 melakukan pengembalian selisih dari pembayaran tunjangan perumahan tahun anggaran (TA) 2019.

Berdasarkan data BPK RI, selisih pembayaran tunjangan perumahan Rp976 juta baru di bayar oleh anggota DPRD Kuansing Rp250 juta dari beberapa orang. Anggota DPRD Kuansing yang telah mengembalikan kelebihan tunjangan perumahan tersebut adalah Adam, Romi dan Jon. Ketiganya diketahui telah lunas mengembalikan uang ke negara.

Kepala Kejaksaan Negeri Kuansing, Hadiman membenarkan soal Pengembalian kelebihan pembayaran tunjangan perumahan Angggota DPRD Kuansing tahun anggaran 2019 ini.

"Ya, sudah ada beberapa orang yang telah mengembalikan kelebihan pembayaran tunjangan perumahan Anggota DPRD Kuansing," ungkap Hadiman.

Sedangkan ada beberapa mantan anggota DPRD Kuansing yang meminta pengembalian dengan sistem cicilan. Mereka mengajukan waktu pengembalian yang beragam, mulai dari tiga sampai enam bulan dengan membuat surat pernyataan kesanggupan membayar.

Jika dalam tenggang waktu selama 3 hingga 6 bulan mereka tidak mengembalikan, maka kasus ini akan dinaikkan ke penyidikan dan menetapkan tersangka.

Saat dikonfimasi mengenai kasus ini, Hadiman menjelaskan bagi semua anggota DPRD aktif dan tidak aktif yang mengakui selisih tunjangan dan telah mengembalikan, meskipun sudah pada tahap penyelidikan (lidik), maka kasus tersebut akan ditutup. Salah satu tujuan UU Tipikor adalah pemulihan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara. 

Tetapi jika dikembalikan oleh anggota DPRD pada tahap penyidikan (sidik), maka kasus tersebut tetap dilanjutkan sampai proses pengadilan, karena pengembalian kerugian negara tidak menghapus perbuatan pidana.

Hadiman juga menyampaikan untuk alur pengembalian uang tersebut mereka harus menyetorkan sendiri ke Bank Riau Kepri dengan nomor rekening Kasda Kabupaten Kuansing. Setelah itu anggota DPRD menunjukkan bukti setor ke pihak Kejari Kuansing untuk dipastikan ulang ke kepala cabang Bank Riau Kepri. (Muhammad Arifin/prs)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:38
03:09
10:13
04:52
03:06
01:24
Viral