Splitsing Perkara Teddy Minahasa, Kejari Jakpus Telah Limpahkan Berkas Empat Tersangka ke Pengadilan.
Sumber :
  • Istimewa

Splitsing Perkara Teddy Minahasa, Kejari Jakpus Telah Limpahkan Berkas Empat Tersangka ke Pengadilan

Jumat, 13 Januari 2023 - 10:21 WIB

Jakarta - Pemisahan berkas perkara (Splitsing) empat tersangka narkotika terkait perkara Irjen Pol Teddy Minahasa, telah dilimpahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat ke Pengadilan Negeri Jakpus, Kamis (12/1/2023).

Keempat tersangka tersebut yakni, tersangka Ariel Firmansyah alias Abeng, Hendra, Mai Siska dan tersangka Achmad Darmawan alias Ambon, ujar Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Jakpus, Bani Immanuel, saat dihubungi tim TvOne pada Jumat, (13/1/2023).

"Kami telah limpahkan dan sekarang tinggal menunggu jadwal sidangnya saja yang ditetapkan oleh pengadilan," ujarnya.

Para tersangka menurut Bani, telah melakukan dugaan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika golongan I.

Sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 kilogram, atau melebihi 5 batang pohon, atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 gram Jo percobaan atau pemufakatan jahat narkotika golongan I. Subsidiair tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bentuk bukan tanaman Jo percobaan atau pemufakatan jahat narkotika golongan I.

Selanjutnya JPU berpendapat, dari hasil penyidikan dapat dilakukan penuntutan dengan dakwaan para tersangka telah melakukan tindak pidana sebagaimana diuraikan dan diancam dengan pidana dalam : Kesatu Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Atau Kedua Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, tandasnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) menerima empat berkas perkara tersangka dan barang bukti dari penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:28
00:58
06:16
01:54
01:38
10:26
Viral