Ilustrasi - Mobil listrik.
Sumber :
  • Istimewa

Terima Laporan Gratifikasi Rp3,8 Miliar, KPK Sebut Bisa Beli 250 Unit Mobil Listrik

Senin, 16 Januari 2023 - 11:35 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima laporan penerimaan gratifikasi sebesar Rp3,8 miliar di tahun 2022. Jumlah uang tersebut bisa untuk membeli 250 mobil listrik

"Di tahun 2022, KPK menerima 3.625 laporan gratifikasi. Total uang Rp3,8 miliar. Total uang tersebut setara 250 unit mobil listrik atau membeli es krim untuk 2,53 juta warga Bandung!," tulis KPK di akun Twitter, Senin (16/1/2023).

Sepanjang tahun 2022, KPK menerima sebanyak 3.625 laporan gratifikasi dengan jumlah uang sebesar Rp3,8 miliar. Jumlah uang tersebut sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP). 

Bahkan, uang tersebut jika digunakan bisa untuk membelikan mobil listrik sebanyak 250 unit serta bisa membelikan ruko sebanyak tiga unit di kawasan Jakarta Selatan.

KPK mengungkapkan penerimaan gratifikasi dapat dianggap suap apabila berhubungan dengan jabatan atau berlawanan dengan kewajiban maupun tugasnya sebagai penyelenggara negara.

Oleh karena itu, penerimaan gratifikasi dapat menimbulkan konflik kepentingan dan berisiko pidana.

Oleh karena itu, KPK mengajak para penyelenggara negara untuk bisa melaporkan setiap penerimaan gratifikasi. Pelaporan itu bisa melalui aplikasi GOL.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
04:10
05:46
01:09
15:57
07:09
02:26
Viral