ilustrasi pemerkosaan.
Sumber :
  • Istimewa

KemenPPPA Kawal Kasus Perkosaan Bergilir 4 Kakek Lansia di Banyumas Terhadap Bocah Dibawah Umur

Selasa, 17 Januari 2023 - 12:17 WIB

Jakarta - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) masih terus memantau perkembangan proses hukum terhadap korban kasus pemerkosaan di Banyumas, Jawa Tengah yang dilakukan oleh 8 orang pria paruh baya.

Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak, Nahar menegaskan, pihaknya mengutuk keras tindakan pencabulan terhadap anak yang masih berusia 12 tahun oleh para kakek lanjut usia.

“Kami mengutuk keras tindak kekerasan terhadap anak yang dilakukan oleh 4 orang pelaku telah memanfaatkan kondisi korban yang diduga kurang memiliki kasih sayang dari orang tuanya," tutur Nahar, Selasa (17/1/2023).

Dia mengaku miris karena para pelaku yang merupakan pria paruh baya itu adalah tetangga korban.

Menurut dia, semestinya para terduga pelaku menjadi tempat yang aman untuk anak tumbuh dan berkembang.

Nahar mengklaim, selain pendampingan hukum, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah setempat untuk memastikan korban mendapatkan hak-hak nya.

"Kami pun mendorong Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengusut tuntas kasus ini, agar semua pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata dia.

Nahar mengatakan, pihaknya akan terus mengawal kasus ini bersama APH dan Dinas setempat.

"Agar ke-empat terduga pelaku dan keempat terduga lainnya yang masih dalam proses pengembangan penyidikan, dapat segera diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” tuturnya.

Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa persetubuhan dan pencabulan tersebut telah berlangsung sejak tahun 2021 hingga tahun 2022 dan terjadi di rumah pelaku.

Dia menerangkan, berdasarkan hasil asesmen awal, kondisi kejiwaan korban normal dan dapat berkomunikasi dengan baik.

"Terkait dugaan korban mengalami kecanduan seksual dampak dari pemerkosaan yang dilakukan para pelaku, maka korban harus mendapat pemeriksaan psikologis lanjutan,” ujar Nahar.

Nahar mengatakan, pendampingan kesehatan fisik korban telah dilaksanakan melalui pemeriksaan oleh dokter forensik dan dokter spesialis kandungan.

"UPTD PPA Banyumas juga telah berkoordinasi dengan Dinas Sosial setempat untuk mengaktifkan kembali BPJS milik korban yang sebelumnya tidak aktif karena keluarga korban telat membayar," ungkap dia.

Dia menjelaskan, dari hasil koordinasi dengan Satuan Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (SPT PPA) Jawa Tengah akan memastikan pemberian dukungan gizi bagi korban yang tengah hamil, memberikan fasilitasi medis dan perawatan untuk proses persalinan, serta pasca persalinan.

Selain itu, untuk mendukung pendidikan korban yang masih berstatus pelajar, kata Nahar, pihaknya akan memastikan sekolah dapat memberikan akses pembelajaran sesuai dengan kebutuhan.

"Jangan sampai korban mengalami perundungan dari teman-teman di sekolahnya, hingga mengalami trauma untuk kedua kalinya. Hak anak yaitu pendidikan dalam hal ini juga harus diperhatikan dengan serius," terang dia.

Melihat maraknya kasus kekerasan seksual terhadap anak, Nahar meminta kepada para orang tua untuk memberikan perhatian kepada anaknya.

"Komunikasi dengan anak perlu dijalin dan memberikan pemahaman tentang kesehatan reproduksi perlu dilakukan agar anak paham mengenai batasan-batasan seksual," pungkasnya.

Untuk diketahui, para tersangka pemerkosaan anak di bawah umur di Banyumas, Jawa Tengah, mengimingi-imingi korban dengan imbalan sejumlah uang.

Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Agus Supriadi mengatakan, besaranya bervariasi antara Rp3.000 hingga Rp20.000.

"Modus yang digunakan para pelaku yaitu dengan cara merayu korban dengan memberikan imbalan uang. Kemudian pelaku melakukan pencabulan. Uang yang diberikan bervariasi mulai dari Rp3.000 hingga Rp20.000," kata Agus kepada wartawan, Jumat (13/1/2023).

Keempat tersangka tersebut yaitu, W (70), J (50), SA (69), K (67). (rpi/ree)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:07
10:35
15:44
01:26
01:56
06:26
Viral