Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup oleh JPU..
Sumber :
  • tim tvone - Julio Tri Saputra

Skenario Sambo Rencanakan Pembunuhan Brigadir J Diungkap JPU

Selasa, 17 Januari 2023 - 14:29 WIB

Dengan pertimbangan di atas, Jaksa Penuntut Umum (JPU)

menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman maksimal Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 KUHP Ayat(1) ke-1 KUHP. 

"Menjatuhkan pidana terdakwa Ferdy Sambo pidana penjara seumur hidup," tegas jaksa yang membacakan tuntutannya.

Sebelumnya pada Senin (16/1/2023)JPU juga mendakwa Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal. Keduanya dituntut delapan tahun penjara karena terlibat dalam perencanaan pembunuhan Brigadir J.

Dalam pembacaan tuntutan tersebut, JPU menyimpulkan terjadi perselingkuhan antara Putri Candrawathi dengan Brigadir J di Magelang, Jawa Tengah.

 

Berita Terkait :
1 2
3
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:38
01:55
02:13
05:10
03:07
02:26
Viral