Richard Eliezer.
Sumber :
  • Tim tvOne/Muhammad Bagas

LPSK soal Tuntutan 12 Tahun Penjara Richard Eliezer: Surat Kami Tidak Diperhatikan!

Rabu, 18 Januari 2023 - 17:11 WIB

Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menanggapi tuntutan 12 tahun penjara terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J, meski menyandang status Justice Collaborator (JC).

Wakil Ketua LPSK, Susilaningtyas mengatakan pihaknya sangat menyesali tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap Bharada E.

"Kami intinya menyesalkan menyayangkan sekali tuntutan JPU terhadap Richard Eliezer 12 tahun, di luar harapan kami. Karena harapan kami Richard sudah kita tetapkan (rekomendasikan) sebagai JC dan dia sudah menunjukkan komitmennya dan konsistensinya mengungkap kejahatan ini secara terang-benderang," kata dia di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (18/1/2023).

Namun, Susi mengatakan pihaknya menghormati keputusan jaksa karena telah bekerja sama dengan baik selama persidangan berlangsung.

Menurut dia, penyesalan tersebut makin terasa ketika rekomendasi LPSK terkait status JC tidak diperhatikan.

"Rekomendasi LPSK berkaitan dengan status Richard Eliezer sebagai JC sekaligus penghargaannya untuk keringanan penjatuhan hukuman tidak diperhatikan," jelasnya.

Dia menerangkan status JC seharusnya mendapat keringanan hukuman sebagaimana tertuang dalam UU Perlindungan Saksi dan Korban Pasal 10A.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:28
00:58
06:16
01:54
01:38
10:26
Viral