Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir JYosua Hutabarat, Richard Eliezer memeluk penasihat hukumnya seusai mendengarkan pembacaan tuntutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (18/1/2023)..
Sumber :
  • ANTARA

LPSK Sarankan Jaksa Revisi Tuntutan Bharada E Jadi Paling Rendah

Kamis, 19 Januari 2023 - 14:39 WIB

Jakarta - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) Edwin Partogi menyarankan jaksa dalam persidangan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat untuk merevisi tuntutan kepada Richard Eliezer (Bharada E) menjadi yang paling rendah dari empat terdakwa lainnya.

"Yang sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 pasal 10A ayat (3) dan 4, yaitu paling rendah di antara terdakwa lainnya,” kata Edwin ketika dihubungi oleh ANTARA dari Jakarta, Kamis.

Edwin mengungkapkan kekhawatirannya apabila Richard Eliezer dituntut lebih berat dari tiga pelaku lainnya.

Ia berpandangan bahwa penuntutan tersebut dapat mengakibatkan keraguan dalam pikiran para pelaku kejahatan yang hendak bekerja sama dalam mengungkap kasus dengan status justice collaborator.

“Nanti orang (pelaku kejahatan) jadi berpikir dua kali, sejauh mana menjadi justice collaborator berdampak pada pemidanaannya,” ucap Edwin.

Justice collaborator, tutur Edwin, seharusnya mendapatkan penghargaan atas kesaksiannya. Salah satu bentuk penghargaan tersebut adalah hukuman pidana yang lebih rendah dibandingkan pelaku lainnya.

"Mungkin di jaksa melihat kualitas perbuatannya yang disamakan dengan pelaku utama, bukan dari kontribusinya (sebagai justice collaborator)," tutur Edwin.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:12
02:15
01:24
01:49
01:41
01:47
Viral