Mantan Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno.
Sumber :
  • Tim tvOne/Langgeng Puji

Mantan Wakapolri Sebut Kasus Obstruction Of Justice Bisa Selesai Secara Internal

Senin, 23 Januari 2023 - 22:17 WIB

Jakarta - Mantan Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno menyebut Polri perlu diselamatkan soal kasus obstruction of justice atau merintangi penyidikan yang menewaskan Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Menurut dia, tugas polisi sejauh ini terkait tempat kejadian perkata (TKP), yang mana kerap bersinggungan dengan obstruction of justice.

"Jadi, prinsip saya adalah selamatkan Polri ke depan. Kenapa? Kerena kalau dikaitkan dengan obstructuon of justice, itu tugas Polri terutama berkaitan dengan TKP," ujar Oegroseno di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), beberapa waktu lalu.

Oegroseno mengatakan sebenarnya kasus obstruction of justice bisa selesai hanya dengan Propam Polri.

Menurut dia, dalam penanganan TKP, polisi bisa lalai yang mana bisa diselesaikan di internal Polri.

"Kemungkinan satu polisi lalai, tidak pengetahuan, atau enggak sengaja di TKP, itu jangan langsung obstruction of justice. Jadi, itu cukup dikaitkan dengan pelanggaran profesi, cukup ditangani internal saja," jelasnya.

Dia mengaitkan kasus obstruction of justice bisa terjadi dalam penanganan TKP kecelakaan lalu lintas. 

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:26
01:54
01:18
02:35
02:56
03:32
Viral