Kuat Ma'ruf saat menjalani sidang pledoi di PN Jaksel, Selasa (24/1/2023)..
Sumber :
  • Muhammad Bagas/tvOne

Soal Tuntutan 8 Tahun Penjara, Pihak Kuat Ma'ruf Sebut Jaksa Berimajinasi

Selasa, 24 Januari 2023 - 11:47 WIB

"Terdakwa tidak memiliki motif pribadi atas terjadinya pembunuhan terhadap korban. Hal ini berkesesuaian dengan keterangan terdakwa dan saksi Daden Miftahul Haq," jelasnya.

Selanjutnya, Irwan mengatakan Kuat Ma'ruf tidak mengetahui pengamanan senjata milik Brigadir J oleh Ricky Rizal.

Menurut dia, Kuat Ma'ruf bahkan tidak pernah bertemu dengan Ferdy Sambo di rumah Saguling yang diduga tempat merencanakan pembunuhan.

"Terdakwa tidak pernah berkomunikasi dengan saksi Ferdy Sambo selama berada di Magelang dan dalam perjalanan dari Magelang menuju rumah Saguling. Hal ini berkesesuaian dengan keterangan saksi Ferdy Sambo dan saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu," imbuhnya. (lpk/nsi)

 

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
15:34
06:55
12:57
01:51
06:48
09:30
Viral