Kuat Ma'ruf saat menjalani sidang pledoi di PN Jaksel, Selasa (24/1/2023)..
Sumber :
  • Muhammad Bagas/tvOne

Pembelaan Kuat Ma'ruf Usai Dibacakan, Kuasa Hukum Minta Hakim Bebaskan Tuntutan 8 Tahun Penjara

Selasa, 24 Januari 2023 - 12:46 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Kuasa hukum terdakwa Kuat Ma'ruf, Irwan Iriawan, mengungkapkan petitum dari tuntutan delapan tahun penjara kliennya terkait perkara pembunuhan berencana Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Menurut dia, pihaknya menilai tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) tidak ada pasal yang sesuai dengan dakwaan Pasal 340 KUHP junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1.

"Tim penasihat hukum terdakwa Kuat Ma'ruf berkesimpulan bahwa dari seluruh dakwaan dan tuntutan penuntut umum, baik dakwaan primer maupun subsider, jika dihubungkan dengan fakta-fakta hukum yang telah terungkap di persidangan dalam perkara a quo maka tidak satu pun pasal yang dapat memenuhi perbuatan yang didakwakan terhadap terdakwa," ujar Irwan di PN Jaksel, Selasa (24/1/2023).

Dengan kesimpulan tersebut, Irwan mengatakan terdakwa Kuat Ma'ruf harus dibebaskan dari tuntutan pidana.

Sebab, dia mengatakan Kuat Ma'ruf tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pidana pembunuhan berencana.

"Akhirnya, kami dengan segala hormat mohon kiranya Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berkenan memutuskan," jelasnya.

Berita Terkait :
1
2 3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:08
02:13
01:10
01:07
03:09
04:29
Viral